OJK Blokir 10.016 Rekening Terhubung Judi Online

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan judi online (judol) dengan memblokir 10.016 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari sinergi antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberantas praktik judol yang berdampak negatif pada stabilitas sektor keuangan nasional.
“OJK telah meminta perbankan memblokir sekitar 10.016 rekening yang terindikasi terhubung dengan aktivitas judi online. Ini merupakan lanjutan dari data sebelumnya sebanyak 8.618 rekening,” ujar Dian dilansir dari laman suara.com jaringan inibalikpapan.
OJK juga meminta bank melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan, serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku kejahatan siber.
Aturan Baru Perkuat Struktur Perbankan
Di bidang penguatan regulasi perbankan, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK No. 2 Tahun 2025 terkait Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan pemenuhan modal inti minimum untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan dengan:
- POJK No. 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS,
- POJK No. 1 Tahun 2024 tentang kualitas aset BPR, dan
- SA OJK No. 21 Tahun 2024 tentang panduan akuntansi perbankan bagi BPR.
BACA JUGA :

Selain itu, OJK juga tengah menyempurnakan aturan tata kelola bagi bank umum guna memastikan stabilitas jangka panjang di sektor jasa keuangan.
Respons Terhadap Kebijakan Global dan Dukungan UMKM
Menanggapi dinamika global, terutama kebijakan tarif dan suku bunga Amerika Serikat, OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah mengantisipasi dampak eksternal dan mendukung industri padat karya serta pelaku UMKM.
“Kami mendorong pembiayaan yang lebih inklusif agar potensi ekonomi nasional bisa dioptimalkan, sekaligus membuka peluang bisnis baru bagi sektor perbankan,” jelas Dian.
Tugas Koordinatif OJK Terhadap Aktivitas Keuangan Ilegal
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, OJK berperan dalam mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Dalam pelaksanaannya, OJK bekerja sama dengan Kominfo dan 16 lembaga lainnya.
Hingga akhir Oktober 2024, pemerintah mencatat sekitar 8.000 rekening judol telah diblokir. Dian juga menyebut bahwa rekening dengan identitas pelanggan tunggal (CIF) yang sama turut ditutup untuk mencegah rekayasa data.
Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa meski ada tekanan eksternal, sektor jasa keuangan nasional tetap tangguh.
“Stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga berdasarkan evaluasi Rapat Dewan Komisioner pada 26 Maret 2025,” ujarnya.
Secara global, ekonomi menunjukkan pola beragam. Amerika Serikat mengalami perlambatan dengan prediksi kontraksi PDB dan tingkat pengangguran naik ke 4,2 persen. Sementara Tiongkok dan Eropa mencatat performa di atas ekspektasi.
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global menjadi 3,1 persen pada 2025. Ekonomi Indonesia sendiri diperkirakan tumbuh sebesar 4,9 persen.
Fakta Penting:
- Inflasi Maret 2025: 1,03%
- Inflasi inti Februari 2025: 2,48%
- Peringkat utang Indonesia stabil di Baa2 (Moody’s) dan BBB (Fitch Ratings)
BACA JUGA