OJK Ingatkan Warga Kaltim Tak Tergiur Investasi yang Menawarkan Untung Besar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kaltim mengingatkan warga agar tidak tergiur dengan lembaga keuangan yang menawarkan keuntungan yang besar
Hal itu disampaikan Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma dalam Sosialisasi Edukasi Ekonomi Syariah dan Keuangan Sakinah di rumah jabatan Wali Kota, pada Sabtu (01/04/2023)
“Jadi hati-hati, jangan terlena dari besarnya imbal hasil yang dijanjikan, tapi harus tahu juga resikonya. Karena semakin tinggi imbal hasil yang dijanjikan semakin besar resikonya,” ujarnya
Dia mengatakan, harus memastikan terlebih dahulu lembaga jasa keuangan tersebut resmi dan dibawah pengawasan langsung OJK seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) Pegadaian dan lainnya.
“Banyak kejadian belakangan ini yang sangat kita sayangkan terjadi di lembaga-lembaga keuangan yang non resmi, ilegal. Banyak mendengar pinjol illegal, sangat meresahkanm” ujarnya
“BSI, Pegadaian ini merupakan salah satu lembaga jasa keuangan yang resmi dan diawasi Otorita Jasa Keuangan,”
Masyarakat harus benar-benar mengecek lebih dulu legalitas lembaga keuangan tersebut. Jangan karena mengejar keuntungan besar atau terdesak karena kebutuhan, justru terjebak.
“Kecepatan untuk mendapatkan kebutuhan keuangan itu seriangkaali terlewatkan untuk mengecek legalitas dari lembaga jasa keuangan,” ujarnya
Kasus penipuan melalui investasi bodong dan sudah pernah terjadi di Kaltim yakni di Kabupaten Berau yang merugikan hingga Rp 70 miliar berdasarkan hasil penyelidikan Polda Kaltim
“Seperti kejadian yang di Berau pelakunya mahasiswi umur 21 tahun korbanhya tidak hanya dari Kaltim. Kami dapat informasi korbannya sampai lintas provinsi, Jawa Barat,” ujarnya
“Ada satu aduan di Polda Jabar nilainya Rp 400 juta (korban). Kabarnya dia (korban) mencairkan depositonya di bank yang resmi untuk ikut investasi itu,”
Pelaku menawarkan kupon atau voucher yang saat dicairkan dan mendapat untung. Korban pun tergiur tanpa merasa curiga. Belakangan baru diketahui, ternyata korban telah tertipu.
“Jadi modalnya menawarkan kupon atau voucher senilai Rp 1,5 juga kemudian dua minggu bisa menjadi Rp 2,5 juta. Nilainya kecil tapi sekali beli Rp 400 juta untuk beberapa kupon,” ujarnya
“Dan itu total kerugiannya kalau berdasarkan kawan-kawan kami di Polda Kaltim menyelidiki, perputaran uang di rekening pelaku Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar,”
Menurutnya, jika investasi bodong maka sulit dana yang telah ditanamkan akan kembali. “ Namanya investasi illegal, ketika kita mengalami kerugian, sayangnya kecil kemungkinan kita untuk bisa mendaatkan kembali dananya contohnya di Berau,” ujarnya
Kasus di Berau, uang nasabah dipakai pelaku untuk hura-hura, mmembeli mobil, tas dan sepatu branded hingga jalan-jalan liburan. Bahkan liburan bersama pacar pelaku.
“Ketika ditelitik mana uangnya ternyata sudah jadi satu unit mobil CRV, beberapa tas branded dipakai jalan-jalan sama pacarnya ke Bali dan sepatu-sepatu yang mahal juga,” ujarmua
“Jadi kembali lagi kami dari OJK menyampaikan pesan hati-hati kalau jika ada yang menawarkan insvestasi yang (keuntungan) terlalu tinggi.”
BACA JUGA