OJK Kaltimra : Hak Akses Data Pinjol Terhadap Nasabah Dibatasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim dan Kaltara (Kaltimra) mengimbau masyarakat jika meminjam dana ke pinjaman online (pinjol) harus berhati-hati,
“Pinjol ini kan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang lagi butuh dana, tinggal masuk ke aplikasi bisa ketemu dengan mudah,” ujar Kepala OJK Kaltimra Made Yoga Sudharma
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan calon nasabah jika ingin meminjam dari pinjol. Yakni Lembaga atau perusahan pijol harus resmi dan diawasi OJK
“Pertama pastikan lemaga yang dituju ini adalah Lembaga yang resmi, yang diawasi OJK, ma uke pinjol silahakan monggo, tapi pinjol yang resmi,” ujarnya
Karena pinjol yang resmi, untuk akses data ke nasabah dibatasi. Tidak semua bisa diakses seperti misalnya tidak boleh masuk ke galeri phone book HP seluler dan media sosial nasabah.
“Karena pinjol yang resmi ini, hak akses data kepada nasabahnya ini kita Batasi kalau kita nyebutnya camilan. Kamera, location, mikrofon. Hanya tiga hal itu saja,” ujarnya
“Tapi kalau sudah masuk ke galeri, phone book ke media social dari pada nasabahnya itu kita pastikan sudah illegal,”
Jika ada pinjol legal yang justru mengakses juga data-data nasabah yang dilarang, bisa langsung dilaporkan. Karena OJK melalui Satgas akan langsung menindak tegas.
“Namun jika nanti ditemukan ada pinjol legal yang rasanya kok kayak illegal itu bisa dilaporkan ke kita, kita bisa tindak lewat Satgas Pasti kalau gak salah namanya itu,” ujarnya
“Dulu namanya Satgas Waspada Investasi, sekarang sudah berubah namanya jadi Satgas Pasti,”
Dia juga menyarakan, agar jika meminjam dana menyesuaikan dengan kebutuhan. Tidak berlebihan, karena justru nanti akan menyulitkan dan menjadi beban nasabah.
“Kedua kita tekankan kalau sudah dapat lembaga jasa keuangan yang legal, yang kedua itu pastikan itu memang yang dipinjam sesuai kebutuhan,” ujarnya
“Saya sanggup bayar 500 ribu, ya sudah bilang sama pinjolnya saya cuma sanggup bayar 500 ribu per bulan, berapa plafon yang saya dapatkan itu yang selalu kita tekankan,”
Pinjaman harus disesuaikan dengan kemampuan nasabah membayar. Dana pinjaman bukan untuk foya-foya. Hal ini yang terus di sosialisasikan ke masyarakat.
“Artinya pnajaman kita itu harus sesuai dengan kemampuan kita membayar dan yang terakhir memang kita lagi butuh, karena untuk bayar sekolah, sakit,” ujarnya
“Karena jangan sampai kita pinjol itu untuk status sosial, vahasa kerennya fomo. Ini yang kita edukasi ke masyarakat.”
Dia menambahkan, selama ini kerap menerima laporan dari masyarakat terkait pinjol. Namun dia memastikan, belum ditemukan adanya pinjol yang berkantor di Kaltim.
“Untuk pijol di OJK Kaltim ini kita dapat laporan juga ya di masyarakat, beberapa. Kalau pengawasannya OJK pada saat sekarang ini belum ada perusahaan pinjol yang berkantor pusat di Kaltim,” ujarnya
BACA JUGA