OJK Kaltimtara Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Kejaksaan dan Kepolisian, di Novotel Balikpapan 29 September 2024.
Sosialisasi tersebut untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan undang-undang, dengan meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Kepala OJK Kaltimtara Parjiman mengatakan, kegatan tersebut untuk menyamakan persepsi baik dari OJK, kepolisian dan kejaksaan, terkait tindak pidana khususnya di sektor keuangan.
“Kita melaksanakan sosialisasi di kota Balikpapan, dan kegiatan seperti ini sudah berjalan di beberapa kota,” ujarnya
“Karena modus operandi di sektor keuangan selalu berkembang terutama terkait dengan modus-modus yang terbaru, sehingga diperlungahkan penanganan yang lebih intensif,”
BACA JUGA :
Dia mengungkapkan, OJK telah membetuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang bertugas menangani diantaranya menyangkut pinjaman online, serta investasi yang ilegal.
Sementara untuk kegiatan formal, OJK selalu berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian.
Sementara, Yuliana, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidik OJK meminta masyarakat berhati-hati jika menerima tawaran investasi dan pinjaman yang menawarkan kemudahan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Viktor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan, dalam penanganan tindak pidana keuangan butuh kerja sama semua pihak.
“Di lingkungan kami dalam melakukan penyidikan sangat membutuhkan sekali sosialisasi yang sifatnya menambah wawasan. Sehingga kami sangat menghargai kegiatan ini,” ujarnya
Senada, Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif berharap, masyarakat tak mudah tergur dengan investasi dan pinjaman yang menawarkan kemudahan.
Apalagi saat ini Polda Kaltim sedang fokus pada tindakan pinjaman illegal berkedok koperasi, karena sudah banyak laporan dari temuan kasus yang ada di Banten.
“Saya berharap dengan pertemuan bersama OJK ada tindakan-tindakan tegas kepada mereka, karena tindakan ini berdampak kepada masyarakat karena mudahnya meminjam, tidak pakai jaminan, tidak ada izin,” ujarnya.
BACA JUGA