Oknum Anggota Polresta Balikpapan Bandar Narkoba Jaringan Gunung Bugis

Kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim merngamankan oknum anggota Polresta Balikpapan berinisal R (34) dan rekannya AR (48) warga Balikpapan, dalam kasus penyalahgunaan narkoba

Kasubdit III Diterskoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa mengatakan, oknum anggota Polresta Balikpapan diduga bagian dari jaringan narkoba Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat.

Kasus tersebut, berawal ketika AR warga Jalan Letjen Suprapto Balikpapan Barat, diamankan. Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu seberat 0,47 gram dalam dompetnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Apartemen Green Valley Guntur Damai RT 30 Blok G Nomor 23 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan tengah.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu seberat 30,55 gram yang disembunyikan disebuah meja kecil dekat jendela di rumah pelaku,” ujarnya

Kemudian lanjutnya, saat AR diintrograsi, dia menyebut, sabu tersebut diperolehnya dari R yang belakangan diketahui R merupakan oknum anggota Polresta Balikpapan.

Kata dia, R ini merupakan salah satu bandar narkoba jaringan Gunung Bugis. “Kemudian dari informasi itu, kita juga berhasil mengamankan pelaku R,” ujar Mustofa.

Dia menyatakan, Polda Kaltim akan menindaktegas pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk jika oknum aparat. “Jika berani coba maka akan kita tindak tegas siapa pun orannya,” ujarnya

Dalam kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jungto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.