Oknum Guru Ngaji Keliling di Balikpapan Cabuli Anak Dibawah Umur
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Seorang guru ngaji di Kota Balikpapaninisial JML (46) diamankan Polresta Balikpapan karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Bahkan pencabulan yang dilakukan disela-sela mengajar ngaji.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WITA di rumah tengga korban jalan Blora II Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota.
“Jadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli dari Satreskrim Polresta Balikpapan mendapatkan laporan dari orangtua korban adanya tindak pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru ngaji , guru ngaji keliling yang ke rumah-rumah,” ujar Rengga dalam konfrensi pers, Jumat (05/08/2022)
Dia mengatakan, kasus itu terjadi berawal ketika korban bersama dua anak lainnya sedang belajar mengaji di salah satu rumah . Kemudian setelah itu dua anak lainnya keluar untuk bermain, sehingga hanya ada korban dan pelaku.
“Tidak ada orang di dalam rumahnya tetangga korban ini, kemudian hanya berdua antara pelaku dan korban akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak didik ngajinya ini,” ujarnya.
Mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh, kemudian korban lari pulang ke rumah dan mengadu ke ibunya. Setelah itu oknum guru ngaji tersebut dilaporkan dan langsung diamankan petugas dari Polresta Balikpapan.
“Karena anak-anak ini merasa di perlakukan seperti itu korban l;angsung lari ke rumah orangtuanya yang dekat dengan rumah TKP, kemudian mengadu ke ibunya bahwa sudah dilakukan tindak [pidana pencabulan,” ujarnya
Adapun tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku tersebut, dengan meraba alat vital korban. “Latarbelakang guryu ngaji ditinggal istrinya, meninggal dunia istrinya. Jadi kecenderungannya pelaku (kesepian),” ujarnya
Pelaku sudah sekitar dua tahun terakhir menjadi guru ngaji keliling, khususnya yang berada dekat kawasan tempat tinggalnya di Jalan Blora. “Dia swasta tapi juga guru ngaji. Sementara yang baru melapor satu orang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Alat bukti yang kita amankan diantaranya satu buah jilbab warna putih polos, baju merah muda milik korban dan pakaian pelaku,” ujarnya.
BACA JUGA