Oknum Pengacara di Balikpapan Cabuli Anak Dibawah Umur
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan seorang pengacara berinisial ER karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani mengatakan, pelaku ER telah diamankan saat berada di rumahnya di Jalan AW Syahrani pada Kamis (05/10/2023) malam.
“Kemarin kita sudah mengamankan seseorang dengan inisial ER,” ujarnya kepada awak media, Jumat (06/10/2023).
Sebelum diamankan, ER sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena saat ditetapkan tersangka menghilang. Hanya tak berapa lama kemudian akhirnya tertangkap.
“Tadi malam berdasarkan informasi, anggota kami melakukan penyelidikan sehingga dapat informasi bahwasannya tersangka ER itu berada di rumahnya di AW Syahrani,” ujarnya.
“Kemudian anggota kita mengamankan ER tersebut di rumahnya pukul 22.00 WITA kemudian kami bawa ke Polresta Balikpapan,”
Menurutnya, berdasarkan pengakuan korban yang masih berusia 13 tahun, pelaku melakukan pelecehan atau persetubuhan satu kali di salah satu hotel di Balikpapan.
“Sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dugaan kasusnya persetubuhan dibawah umur,” katanya.
Kata dia, kasus pencabulan itu terjadi berawal saal korban yang awalnya akan dibawa pulang oleh tersangka. Namun rupanya tidak langsung ke rumah, justru dibawa ke salah satu hotel.
“Modusnya yang kita dapat informasi dari pihak pelapor bahwasannya si korban tersebut mau diantar pulang sama tersangka kemudian ternyata si korban diajak ke salah satu hotel dan disitu dilakukan persetubuhan,” ujarnya.
Dia menambahkan, dari hasil visum diketahui, adanya robek di organ vital korban. “Hasil visum sudah keluar, hasilnya memang seperti biasa kalau ada persetubuhan memang ada luka robek,” tukasnya.
BACA JUGA