Ombudsman Kaltim Panggil BPJS Kesehatan dan Siloam Sebagai Terlapor
BALIKPAPAN- Kali pertama mengawali tahun 2016, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur memanggil BPJS Kesehatan dan Rumah sakit Siloam, Kepolisian Lalu Lintas dan Jasa Rahardja Balikpapan pada Kamis kemarin (11/2/2016).
Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi keluhan Sofiah warga Graha Indah yang kurang mendapat pelayanan baik BPJS dan rumah sakit saat dia menjadi pasien korban kecelakaan tunggal 19 Desember 2015 lalu
“Kita sudah memanggil pihak-pihak terlapor seperti BPJS kesehatan dan rumah sakit Siloam atas laporan resmi yang disampaikan ibu sofiah ke ombudsman terkait pelayanan BPJS eksehatan,” katanya Jumat (12/2/2016).
Pemanggilan ini sebagai klarifikasi dari warga yang memiliki hak unutk mendapat kejelasan pelayanan publik. “Ini kedepanya untuk perbaikan bersama agar nanti masyarakat mendapat informasi yang jelas dan lengkap seputar pelayanan BPJS di rumah sakit,” ujarnya.
Dia meminta kepada pelayanan publik termasuk BPJS dan rumah sakti jika terdapat kekurangan segera memperbaiki dengan menempatkan petugas informasi yang mampu mmeberikan penjelasan dan petunjuk pelayanan kesehatan BPJS secara lengkap, rinci termasuk jika terjadi perubahan pada juklak atau juknis.
“Ini penting agar masyarakat tidak seperti dibolak balik saat mengurus dokumen kelengkapan persyaratan,”tambahnya.
Ombudsman Kaltim pada Kamis lalu, mengundang CEO rumah sakit Siloam namun diwakilkan Direktur Pengembang Bisnis, sedangkan Kacab BPJS Balikpapan diwakilkan Kanit Managemen Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kanit Laka Lantas kepolisian dan Kacab Jasa Rahardja Balikpapan Eri Martajaya . “Pada pemanggilan kemarin kami agak kecewa dari pihak rumah sakit datang saat akhir mediasi. Seharusnya bisa dilakukan lebih awal,” sesalnya.
Diakuinya banyak masyarakat yang menyampaikan laporan melalui SMS, email dan keluhan secara verbal soal pelayanan namun pelaporan resmi soal BPJS baru ini dilakukan seorang ibu.
“Banyak kita terima tapi secara resmi baru satu ini dan yang bersangkutan minta ini disampaikan terbuka,” jelasnya.
Pelapor dalam laporan menyampaikan klaim BPJS kesehatan pelapor ditolak oleh terlapor (RS Siloam)seharusnya pelapor cukup membayar selisih harga kamar namun ditagihkan pembayaran secara full yakni Rp 5juta untuk biaya perawatan dan obat selama dua hari.
BACA JUGA