Ombudsman Kaltimra Sebut Biaya Sewa Kendaraan Ambulans Rawan Terjadi Pungli

Ketua Ombudsman Kaltim Syarifah

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ombudsman Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) menyoroti tidak jelasnya aturan mengenai biaya penggunaan kendaraan ambulance untuk umum, khususnya peserta BPJS.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Kaltimra Syarifah Rodiah setelah mendapat laporan dari masyarakat. Sehingga berpotensi terjadi pungli, apalagi managemen rumah sakit tidak transparan menyebutkan biaya yang dibebankan.

“Di Balikpapan memang belum ada yang melapor. Ibu lihat kan memang tidak ada peraturan yng mengatur hal itu, tidak ada perda atau perwali tentang itu,” ujarnya

“Kalau ada ketentuan seperti itu, itu lebih gampang masyarakat mengakses berapa seharusnya dia bayar. Kita harapkan keterbukaan saling sinkronisasi antara pemerintahnya dengan rumah sakitnya,”

Selain itu lanjutnya, selama ini justru untuk pengaturan biaya sewa ambulan justru diserahkan petugas ambulans. Hal itu yang dianggap sangat rawan terjadinya pungli, karena tidak jelasnya biaya sewa.

“Seperti dibiarkan. Karena ini tidak diatur managemen rumah sakit. Kita minta rumah sakit jangan sampai membiarkan urusan ambulan seperti ini justru tidak ada petugas yang ditunjuk lalu dilepaskan kepada si supir untuk negosiasi,” ujarnya.

Dia juga menyoroti kebijakan BPJS kesehatan terhadap persoalan ini yang belum banyak diketahui dan dipahami masyarakat. Dia meminta BPJS kesehatan agar transparan mengenai dana penggunaan transportasi ambulans bagi pasien.

“Kalau ada anggaran yang dicover oleh BPJS itu seberapa besar. Katakanlah misalnya Rp.300 ribu dan dibiaya itu bisa membutuhkan sampai lebih dari Rp.300 ribu. Nah disini kan kita lihat peran dari pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam hal ambulans ini,” ujarnya

“Jangan sampai itu ada kejadian bayi lahir dijalan dan meninggal dunia karena tidak mampu membayar biaya yang ditawarkan oleh si sopir ini. Petugas ini bukan petugas resmi dan tidak ada perda nya,”

Pada peringatan HUT Provinsi Kaltim dilakukan kesepakatan Pemprov Kaltim bersama BPJS Kesehatan. Syarifah berharap item mengenai pembiayaan ambulan bisa masuk dalam kesepakatan itu.

“Kalau memang ada kesekapatan maka masukan kesepakatan diantaranya soal ambulans ini. kalau misalnya biaya per kilometer tidak mencukupi ya berapa nih BPJS berapa dan pemda berapa. Kita minta Pemda ikut menunjang dana itu,” ujarnya.

Sebab mengenai ini, sudah dilakukan cukup baik oleh Provinsi Kaltara yang mengeluarkan Pergub dengan menghitung biaya ambulans per kilometer. Jika ada aturan yang jelas, keterbukaan dan singkronisasi BPJS dengan pemda, rumah sakti maka masyarakat tidak akan dirugikan.
“Jadi sekitar 75 kilometer itu hanya Rp140 ribu kalau ditambah pendamping itu Rp50 ribu itupun tidak mencapai Rp500 ribu. Kemarin itu ibu lihat Rp140 ribu sudah termasuk pendamping. Jadi Rp70 ribu biaya ambulan. Dihitung Rp1000 perkm, itu ada perdanya. Itu dilihat pada kebutuhan daerah masing-masing,”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.