Ombudsman Temukan Dugaan Maladminsitrasi TWK Pegawai KPK

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) terjadi dugaan  maladministrasi.

Hal itu disampaikan  Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/2021), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Bahwa dari  pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK ditemukan kejanggalan .TWK dilakukan KPK dan  Badan Kepegawaian Negara (BKN)

“Secara umum maladministrais itu dari hasil pemeriksaan kita memang ditemukan,” kata Najih

Najih menyebut bahwa ada tiga fokus Ombudsman dalam laporan tersebut yang akhirnya ditemukan dugaan maladministrasi. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.

“Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi,” sebut Najih.

Najih menyebut lembaganya akan menyampaikan temuan dan hasil pemeriksaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN yang berujung adanya dugaan maladministrasi itu.

Kemudian, Ombudsman juga akan menyampaikan hasil tersebut kepada BKN. Termasuk juga akan menyampaikan temuannya ke Presiden Joko Widodo.

“Kami akan sampaikan kepada presiden agar temuan ini dapat teratasi yang didapat oleh pemeriksaan ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

www.suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.