Ombusman Kaltim Tak Temukan Kecurangan Pelaksanaan UN

Syarifah Rodiah, SH, SE, MM Ketua Ombudsman Kaltim

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Obudsman RI wilayah Kaltim-Kaltara menyatakan, penyelenggaraan ujian nasional (UN) khususnya di Kota Balikpapan maupun Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 4-7 April lalu, berjalan baik.

Kepala Ombusman Wilayah Kaltim-Kaltara Syarifah Rodiah mengatakan, Omnusman Kaltim sebelumnya telah membuka Pos Pengaduan dan Pemantauan Penyelenggaan UN. Namun tidak ditemukannya kecurangan ataupun kendala dan keluhan selama pelaksanaan UN.

“Kita membuat membuka Pos Aduan Pengawasan dan Pemantauan penyelenggaraan UN.  Untuk wilayah Kaltim & Kaltara yang di wakili pemantauan dan pengawasannya hanya ke dua daerah yaitu Balikpapan dan PPU, berdasarkan hasil laporan Asisten yang  ditugaskan untuk turun langsung ke sekolah-sekolah itu  tidak ditemukan hal-hal sebagaimana yang terjadi didaerah daerah lainnya,” kata Syarifah Rodiah.

Menurutnya, Ombusman membuka Pos pengaduan dan Pemantauan Penyelenggaraan UN dalam rangka memberikan kesempatan pula kepada masyarakat untuk melaporkan  jika ada temuan kecurangan ataupun bentuk lainya.

Ombusman pun kata Syarifah, hingga kini juga belum  menerima laporan apapun  baik melalui SMS center di kantor Pusat maupun datang langsung, melalui telphone atau lewat.

Kata Syarifah, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan di sekolah-sekolah di Kota Balikpapan dan PPU, gangguan-gangguan yang selama ini kerapkan dikeluhkan tak terjadi, seperti listrik padam maupun gangguan jaringan internet.

“Kendala-kendala pada tahun sebelumnya seperti listik mati dan jaringan internet yang down telah diantisipasi dengan persiapan genset cadangan serta pemasangan jaringan internet dengan kapasitas yang lebih besar, pemahaman sistem UN kepada siswa telah dilakukan sebelumnya dengan melaksanakan try out beberapa kali dengan tujuan siswa siap secara teknis dan psikologis,” terangnya.

Syarifah menyebut pemantauan pelaksanaan UN tertuang berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Termasuk Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kita juga ada Surat Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim No. 016/PW21-ST/IV/2016,” sebutnya.

Pelaksanaan pemantauan dilaksanakn oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kaltim yakni Ali Wardana  dan Febrityas. Dari mereka diketahui bahwa persiapan UN jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu.

Baik PPU maupun Balikpapan pendistribusian dan pengawasan soal  Paper base test diselenggarakan dengan ketat dan tersistematis dengan mempertimbangkan kondisi geografis  termasuk pelibatan kepolisian dalam pengamanan soal UN .

Sedikitnya ada delapan sekolah di PPU dan Balikpapan yang dilakukan monitoring yakni  SMA 1,2, 4 dan SMA 5 PPU, serta SMK 4 PPU sedangkan di Balikpapan pemantau dilakukan di SMA 2, SMA Nusantara  dan SMK 2 Balikpapan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.