Operator Speed Boat Nyambi Jual Sabu Karena Sepi Penumpang
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bermaksud ingin mendapat penghasilan lebih, namun justru terali penjara yang diperolehnya. Seorang operator speed boat, Jaya Adi (28) nekat edarkan sabu-sabu. Bukan untung yang diraih namun hukum penjara menantinya.
Jaya diamankan petugas dari Sat Reskoba Polres Balikpapan di kawasan jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat pada Selasa (22/3) dini hari pada saat melakukan transaksi narkoba.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu paket sabu seberat 1,7 gram, alat hisap sabu atau bong dan timbangan digital. Kita amankan tersangka ini yang sehari-hari motoris di pelabuhan kampung baru,” ujar Paur Subag Humas Polres Balikpapan, Iptu D Suharto.
Bapak enam anak ini mengaku terpaksa berjualan sabu karena penghasilan sebagai operator speed boat Balikpapan-Penajam Paser Utara tersebut sepi penumpang.
Yadi mengaku baru menjual barang haram itu selama tiga bulan. “Saya Nyambi saja pak soalnya penumpang lagi sepi,”katanya.
Yadi menceritakan sabu dibelinya dari seseorang berinisial KR warga Kampung Baru Balikpapan Barat. Dari 1,7 gram sabu rencananya akan di pecah menjadi paket hemat masing-masing 0,5gram sebanyak 3 paket.
“Saya jual ke temen-temen aja sepaket Rp 500 ribu, kalau untung paling Rp 100 ribu,” terangnya.
Selain mengedar dirinya juga kerap mengkonsumsi sabu.”Untungnya juga bisa pakai gratis pak,”ujarnya.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang kerap terjadi aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jl Wolter Monginsidi RT 31 Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat.
Polisi juga memburu KR yang kini ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Tersangka saat ini mendekam di sel Polres Balikpapan selain itu dijerat dengan Pasal 114 junto 112 Undang-Undan nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
BACA JUGA