Oplos BBM Bersubsidi, Warga Balikpapan Terancam 5 Tahun Penjara
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria inisial ME (34), warga Kilometer 10 Balikpapan Utara karena penyalahgunaan BBM bersubsidi
Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan mengatakan, tersangka ME diamankan pada 18 April 2018 dikediamannya Balikpapan Utara, sekitar pukul 16.00 Wita.
“Tempat diamankan Km 10 jakan Soekarno Hatta Jalan Poros Balikpapan – Samarinda,” uajr Wirawan saat konfrensi pers, Rabu (08/04/2024)
Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, mulai dari satu unit kendaraan Avanza dan kunci kontak, jerigen berisi BBM Pertalite 30 liter dan selang sepanjang 1,5 meter
“Dua buah mesin pompa dan dua drum. Kemudian Pom Mini ini juga kita amankan, karena selain sebagai sarana penjualan alat Pom Mini tersebut tidak ber SNI,” ujarnya.
“Karena sudah ada Surat Edaran Wali Kota terkait penggunaan Pom Mini SNI ataupun berstandar lain seperti harus ada apar dan alat teranya harus jelas,”
BACA JUGA :
“Jadi Pom Mini yang kami amankan tidak ber SNI dan alat teranya tidak sesuai yang diharapkan, jadi kami amankan,”
Modus pelaku, mencampur atau mengoplos Pertalite dengan Pertamax yang dibeli di SPBU Kilometer 4 dan 9. Kemudian tersangka menjualnya dengan harga Pertamax senilai Rp 15 ribu.
“Jadi mdus tambahannnya yang dilakukan tersangka iyalah pertalite dicampur dengan pertamax kemduian dijual di Pom Mini dengan harga Pertamax,” ujarnya.
“Jadi untuk menekan harga pengeluaran mereka, dicampur dengan Pertalite di oplos. Jadi dengan begitupun bisa membahayakan para pembeli. Kegiatan sudah dilakukan selama 3 bulan,”
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
“Ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” ujarnya
BACA JUGA