Empat Kali Curas, Residivis Ditangkap Opsnal Jatanras Polda Kaltim
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim menangkap seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengincar rumah kosong atau rumah yang ditempati lansia.
HI ini diamankan pada Jumat sore setelah Jumat dinihari (25/10/2019) melakukan pencurian di Area Balikapapn Plaza, Balikpapan Barat dengan menggondol uang Rp46 juta. Hasil kejahatan ini pakai berpoya-poya di Pulau Jawa. Padahal HI ini, baru bebas pada September 2019 lalu.
“Dia ini residivis Curas. Dan baru bebas juga. Dia ini mengincar rumah-rumah kosong atau yang penghuninya sudah tua,” kata, Wadir Krimum Polda Kaltim AKBP Sumaryono dalam penjelasan kepada media, Senin siang (28/10/2019).
Dari penjelasan kepolisian, pelakui melakukan perampokan seorang diri dirumah Rusli di belakang Plaza Kebun Sayur pada Jumat dinihari(25/9/2019)lalu. Pelaku masuk ke rumah korban dan melakukan penyekapan korban lalu mengambil uang sejumlah Rp 46 juta dan barang elektronik berupa HP dan Laptop.
AKBP Sumaryono mengatakan dari hasil intrograsi kepada pelaku, dalam aksinya mengaku seorang diri. Hi sudah beraksi di wilayah Balikpapan sebanyak empat kali.
“Dia ini ternyata pemain tunggal dan sudah sering. Kita berhasil introgasi jika dia sudah empat kali melakukan Curas ini.Tiga di Balikpapan Barat, satu di Markoni TKP nya H-I,” tambahnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario KT 6787 LV, 2 unit HP Samsung, 1 buah perhiasan kalung, 1 buah perhiasan giwang, 2 buah betel (alat congkel), dan 1 buah sajam badik.
Dari pengakuan HI uang sebesar Rp 46 juta tersebut telah habis untuk berfoya-foya di pulau Jawa dengan bermain wanita.
Dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri dan berbekal betel dan badik. “Cuma bawa itu aja pak. Ya ada
pernah saya pukul korban langsung pingsan dia. saya ambil aja barang-barang berharganya. Waktu itu saya ketahuan pemilik rumah,” ceritanya.
Kini HI dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun.
BACA JUGA