Optimalkan Pemahaman Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Sosialisasi ke Anggota TNI di Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai manfaat program JKN-KIS, BPJS Kesehatan melakukan sarasehan dan sosialisasi kepada Organisasi TNI yang terdiri TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, baik pegawai sipil maupun militer.
Acara tersebut dihadiri oleh Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Wakapuskes TNI, Wakapuskesad, Kadiskesal, Kadiskesau, Irdam VI/MLW, Kakesdam VI/MLW, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta, Deputi Direksi Wilayah Kaltimtengseltara dan Ade Rai di Balikpapan (03/05/3018).
Tujuan kegiatan ini adalah sosialisasi terhadap Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014, apa saja yang menjadi kebijakan dari Program JKN-KIS terbaru, mempertajam upaya optimalisasi pelayanan serta meningkatkan pemahaman terkait mekanisme pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), khususnya bagi pihak TNI.
“Anggota TNI merupakan peserta yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan, serta peserta yang harus kita edukasi dan update terkait dengan kebijakan terbaru BPJS Kesehatan. Tujuannya satu, agar peserta dapat memperoleh manfaat sesuai dengan haknya dan melalui sistem prosedur yang benar. Banyak sekali kasus-kasus yang berkembang muncul di media massa diakibatkan karena peserta yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku, baik itu karena ketidaktahuan dan lain-lain,” jelas Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari di Balikpapan.
Andayani juga menjelaskan bahwa sistem pelayanan kesehatan di era JKN mengutamakan optimalisasi di FKTP, seperti Puskesmas, klinik pratama, maupun dokter praktek perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat. Sehingga, FKTP bukan hanya berfungsi sebagai pembuat rujukan semata.
“Melalui mekanisme pelayanan kesehatan berjenjang ini, diharapkan FKTP dapat menjalankan perannya secara signifikan dan komprehensif. Jika dirasa pasien peserta JKN-KIS perlu penanganan spesialistik, baru dirujuk ke dokter spesialis di FKRTL seperti rumah sakit,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Andayani BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan sosialisasi baik langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, agar peserta pada saat ingin memanfaatkan haknya dapat mengikuti prosedur yang berlaku. Kegiatan sosialisasi ini akan terus digencarkan BPJS Kesehatan selain merupakan kewajiban, kegiatan sosialisasi ini diharapkan akan meningkatkan pengetahuan peserta serta mendorong peserta untuk terus menjaga kesehatan.
Dalam acara Sarasehan dan Sosialisasi ini, juga diaadakan kegiatan monitoring evaluasi (supervisi) ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Balikpapan. Adapun tim yang melakukan supervisi dari TNI yaitu perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Mabes TNI AD, AL dan AU.
Pada kesempatan tersebut BPJS Kesehatan juga memperkenalkan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini sangat mempermudah masyarakat baik yang sudah menjadi peserta JKN-KIS maupun yang belum terdaftar. Dalam aplikasi Mobile JKN terdapat berbagai macam kemudahan yaitu kemudahan membayar dan mengubah data peserta, kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga, kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, dan kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS.
Pengguna Mobile JKN juga dapat mengecek lokasi jaringan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan serta lokasi kantor BPJS Kesehatan yang berbasis GPS. Masyarakat yang akan mendaftarkan diri dan anggota keluarganya juga tidak perlu repot lagi untuk ke kantor BPJS Kesehatan, cukup men-download aplikasi ini sudah bisa melakukan pendaftaran Program JKN-KIS.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ditujukan bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Berdirinya BPJS Kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14 yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.
BACA JUGA