Pemprov Kaltim Optimalisasi Perizinan Kelapa Sawit, Tahun 2018 Targetkan Produksi 18 Juta Ton
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemprov Kaltim belum mengeluarkan izin baru perkebunan kelapa sawit melainkan memperpanjang izin perkebunan kelapa sawit yang sudah dikantongi pengusaha baik HGU maupun IUP.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim H Ujang Rachmad mengatakan pemerintah provinsi mengoptimalkan izin-izin yang telah ada.
“Setelah peralihan kewenangan, kami terus mengoptimalkan izin-izin yang telah dimiliki pengusaha dan tidak akan menerbitkan ijin baru untuk kegiatan kelapa sawit,” katanya belum lama ini.
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mencatat sampai dengan tahun lalu, terdapat 351 perusahaan subsektor perkebunan kelapa sawit beroperasi di Kaltim. Diantaranya terdapat 297 pemegang ijin usaha perkebunan (IUP) dan 156 perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU).
Untuk luasan lahan IUP mencapai 2,26 juta hektar, sementara HGU mencapai 1,02 juta hektar.
Diperkirakan produksi TBS kelapal sawit mencapai 14 juta ton. Pada tahun 2018 ini jumlah produksi ditargetkan meningkat menjadi 18 juta ton.
Pemerintah provinsi Kalimantan Timur belum mengeluarkan kebijakan pencabutan moratorium perkebunan kepala sawit. Pihaknya fokus pada perizinan yang sudah ada.
Komitmen ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terkait nomor 17/2015 tentang Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan Kelapa Sawit.
Lebih lanjut Ujang mengatakan pemerintah provinsi lebih fokus pada sektor perkebunan kelapa sawit namun pengembangan harus lebih terarah dan memiliki nilai tambah.
“Perkebunan siap menggantikan posisi minyak dan gas bumi sebagai sumber energi baru terbarukan sekaligus penghasil serta lokomotif ekonomi Kaltim,” tukasnya.
BACA JUGA