Diminta Melapor Kesbangpol, Sutadi : Baru 90 Ormas Ikuti Aturan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan mengingatkan kepada Organisasi masyarakat (Ormas) yang belum terdata untuk melaporkan keberadaannya.
Kepala Kesbangpol Balikpapan Sutadi mengatakan, di Balikpapan jumlah ormas itu ada 300. Namun hanya 90 ormas yang sudah melapor ke Kesbangpol.
“Artinya bukan berarti mereka yang belum melaporkan kepada Kesbangpol itu ilegal. Mereka tetap boleh melaksanakan kegiatan asal tidak melanggar undang-undang dan Pancasila. Serta tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Sutadi kepada awak media, Sabtu (20/7/2024).
Dikatakan, berdasarkan aturan yang ada, setiap Ormas perlu memiliki akta notaris yang dapat diurus di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti budaya dan lainnya.
Dalam undang-undang, izin Ormas telah dikeluarkan oleh Kemenkumham berupa surat keterangan terdaftar (SKT). Setelah mendapat pengesahan, diharapkan Ormas tersebut dapat melaporkan diri ke Kesbangpol.
“Setelah mereka melaporkan ke Kesbangpol Balikpapan, mereka akan mendapatkan surat korespondensi yang menyatakan bahwa mereka telah terdaftar sebagai Ormas di Balikpapan,” imbuhnya.
Diterangkan, surat korespondensi tersebut memungkinkan Ormas untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah, termasuk mendapatkan bantuan dan menjalin kerja sama.
Sutadi menegaskan, bagi ormas yang tidak melaporkan diri ke Kesbangpol dipastikan tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam bentuk apapun.
“Jika mereka ingin bekerja sama dengan pemerintah, mereka harus mengikuti ketentuan yang ada sesuai dengan Peraturan Wali Kota (perwali). Melaporkan ke Kesbangpol akan mempermudah mereka dalam melaksanakan kegiatan,” tukasnya.
BACA JUGA