Otorita IKN Percepat Seluruh Perizinan, Sudah Terbit Lima KPPR
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otororita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu Pati menyatakan, akan mempercepat seluruh perizinan.
Hal itu disampaikannya saat Focus Group Discusison Persiapan Penyediaan Layanan Angkutan Laut Kapal Phinisi Untuk Menunjang Pariwisata di IKN di Hotel Jatra, Kamis (20/06/2024)
Dia mengatakan, pihaknya mendapat kewenangan untuk mengelola IKN melalui Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
“Prinsipnya karena kewenangan ini sudah diserahkan ke kami, kami akan percepat terkait dengan personal, peralatan dan kami akan punya sekretarat nanti di kantor kami yang baru nanti, sekretarat perizinan,” ujarnya
“Karena kami akan menghandle berusaha dan non berusaha. Kami sudah punya rumah khusus OSS (online single submission), itu sudah diserahkan ke kami.
BACA JUGA :
Menurutnya, percepatan perizinan tersebut, sehingga tak menumpuk dan tak dikeluhkan masyarakat. Karena Pemerintah juga tengah mengenjot Pembangunan infrastrutur dan investasi.
“Kami akan percepat itu, biar perizinan-perizinan yang hari ini di IKN, kami akan dorong, masyarakat tidak teriak lagi banyak yang menumpuk terkait perizinan,” ujarnya.
BERKOORDINASI DENGAN KEMENTERIAN
Namun, Otorita IKN tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian ataupun instansi terkait dalam menerbitkan perizinan, seperti izin Pelabuhan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
“Sampai hari ini kalau bicara manajemen pelabuhan misalnya rekomendasi dari kami Otorita IKN, tapi secara administrasi prosedurnya masih di teman-teman Perhubungan,” ujarnya
Dia menyebut, hingga Juni 2024 telah menerbitkan lima Izin Lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat agar bisa berusaha di IKN.
“Hari ini kami lagi bereskan semua proses perizinan yang sudah dilakukan dalam groundbreaking pertama sampai dengan keenam. Kami sedang kerjakan itu,” ujarnya
“Yang sudah selesai itu misalnya KKPR sudah lima, itu contoh. Sertifikat laik fungsi (SLF) turut kami kejar, karena kalau kita menggunakan sistem yang lama cukup panjang, amdal itu berbulan-bulan.”
BACA JUGA