PAD Terkumpul Rp31 Miliar, Realisasi Sektor Ini Tertinggi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan hingga 25 Januari lalu telah mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp31,691 miliar atau 5,61 persen dari target 2018 sebesar Rp565 miliar.

Dari perolehan tersebut, untuk pajak daerah telah terkumpul Rp28,919 miliar atau 5,87 persen dari targer Rp492,614 miliar. Sedangkan retribusi daerah terkumpul Rp2,671 miliar atau 3,79 persen dari target sebesar Rp70,525 miliar. Kemudian pendapatan lain yang sah ditarget Rp2,015 miliar dan telah terhimpun Rp100 juta atau 4,99 persen.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Mohammad Noor mengatakan, target PAD tertinggi ada pada Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Pedesaan dan Perkotaan yang mencapai Rp142,9 miliar.

Selain PBB, sektor pajak lainnya yang dikelola BPPDRD diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, pajak reklame, penerangan, pajak parkir hingga pajak air tanah.

“Target tahun ini naik cukup tinggi dari 2017 lalu yang sebesar Rp79,38 miliar dan baru terkumpul Rp793 juta atau mencapai 0,56 persen dari target keseluruhan,” kata Mohammad Noor (7/2/2018).

Pejabat yang akrab disapa Noor ini juga membeberkan ada 19 retribusi daerah yang dikelola termasuk retribusi layanan persampahan atau kebersihan yang tahun ini ditarget Rp14 miliar.

“Retribusi ini telah mencapai Rp190 juta atau 1,36 persen hingga 25 Januari lalu. Kemudian retribusi pemakaian kekayaan daerah telah mencapai Rp505 juta atau 4,95 persen dari target Rp10 miliar,” paparnya.

Sedangkan untuk perolehan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mencapai Rp386 juta dari target Rp20 miliar. “Kami akan memaksimalkan potensi pendapataan daerah ini, termasuk 11 jenis pajak lainnya hingga terealisasi 100 persen pada 2018 ini,” ucapnya.

Sehingga dirinya mengimbau para wajib pajak agar tepat waktu dalam penyetoran dengan batas waktu tanggal 15 setiap bulannya atau dikenakan denda 2 persen jika telat bayar pajak.

“Bagi yang melaporkan pajak namun dengan sengaja menggunakan data yang tidak benar maka akan dikenakan denda hingga 200 persen,” tegas Noor yang menyampaikan bahwa timnya terus melakukan pemantauan terhadap objek pajak.

“Kami juga menerakan aplikasi yang dapat mencatat transaksi dari kasir. Aplikasi itu terhubung dengan mesin sehingga akan diketahui nominal transaksi yang dilakukan setiap hari,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.