Pajak Hiburan Balikpapan Tertinggi di Indonesia
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali kota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, mendapat keluhan dari para pengusaha tempat hiburan terkait pajak yang dianggap sangat memberatkan.
Dia mengungkapkan, wajar saja para pengusaha hiburan menyampaikan keluhan tersebut. Karena memang pajak hiburan Kota Balikpapan kemungkin tertinggi di Indonesia karena mencapai 60 persen.
“Ya mungkin pajak hiburan kita tertinggi di Indonesia, 60 persen pajak hiburan kita,” ujar Rizal
Menurutnya, tingginya pajak hiburan membuat para pengusaha kesulitan untuk mendapat keuntungan. Karena biaya oprasional, seperti gaji pegawai, juga cukup besar yang harus dikeluarkan.
“Jadi kalau orang datang ke tempat hiburan bayar Rp 1 juta maka Rp 600 ribu harus disetorkan ke kas daerah. Kapan untungnya kata para pengusaha. Itu membunuh,”ujar
Kata Rizal, aturan pajak hingga 60 persen diatur dalam Peraturan Daerah (perda) tentang Pajak dan Retribusi. Sehingga jika ingin pajak hiburan diturunkan, Perda tersebut harus direvisi dulu.
“Karena dulu Perda itu ditetapkan DPRD. Apakah ini akan ditinjau tergantung DPRD,” ujarnya.
Sementara meski pajak hiburan cukup tinggi, namun tiak serta merta mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Karena PAD yang dihasilkan dari pajak hiburan hanya sekitar Rp 23 miliar.
Selama ini investor dari luar memang harus berpikir dua kali jika ingin membuka usaha tempat hiburan di Kota Balikpapan, karena pajaknya yang terlalu tinggi.
BACA JUGA