Top Header Ad

Pajak Hiburan Telah 100 Persen, Pajak Hotel Capai 99,8 Persen

Hotel Le Grandeur Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga awal Oktober, realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan telah mencapai 95 persen.  Hal itu disampaikanKabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Muhammad Hakim.

Muhammad Hakim mengatakan, dari beberapa sektor pajak rata-rata sudah mencapai 95 persen, diantaranya pajak  restoran, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam.  Bahkan pajak hotel hampir capai 100 persen

“Hotel sudah 99,8 persen, mungkin dalam seminggu ini bisa mencapai 100 persen,”  ujarnya kepada awak media.

Dia menjelaskan, khusus untuk hingga 30 September 2020 sudah mencapai Rp15,573 miliar dari target Rp16 miliar atautelah mencapai 99,54 persen. Sedangkan untuk pajak hiburan justru telah mencapai 100 persendari tartget yang ditetapkan sebesar Rp 7,4 miliar.

“Untuk pajak hotel tahun ini, jadi kurang sedikit lagi sudah mencapai 100 persen, serapan pajak hotel ini terdiri dari hotel bintang, melati serta kos-kosan,” ujarnya.

Tahun ini akibat pandemi covid-19 target PAD direvisi atau turun lebih dari 50 persen. Sebelumnya ketika APBD 2020 ditetapkan target PAD mencapai Rp 750 miliar. Namundalam APBD Perubahan hanya sekitar R 331 miliar.

“Kita tidak tahu akan berakhir sampaikan, jadi kita tidak terlalu tinggi menetapkan target PAD, karena pandemi covid-19 ini,” ujarnya

“Untuk pajak hiburan yang sebagian besar masih tutup jadi kita tidak ada pendapatan dari situ, Kalau tahun kemarin target pajak hiburan itu Rp 24 miliar, kalau hotel Rp 42 miliar namun kita turunkan.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.