Pajak Melebih Target, Retribusi Justru Belum Capai Target
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pajak daerah Kota Balikpapan tahun ini melebihi target yakni mencapai Rp 631 miliar. Dimana tahun ini Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan sekitar Rp 501 miliar. Meskipun untuk retribusi dari target Rp 69 miliar baru terealisasi Rp 53 miliar.
“Total sementara dari pajak daerah dengan retribusi daerah mencapai Rp 631 miliar, itu sampai 19 Desember 2019,” ujar Pelaksana Tugas (PLT) Badan Pengelolaan PajakdanRetribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar.
Dia mengungkapkan, ada 11 jenis pajak dan retribusi daerah yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak mineral bukan logam, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Pajak restoran yang ditargetkan Rp 89 miliar sudah mencapai Rp 102 miliar, pajak hotel ditargetkan Rp 41 miliar, saat ini sudah mencapai Rp 45 miliar, pajak hiburan target Rp 24 miliar sudah mencapai Rp 25 miliar,” ujarnya.
“Pajak penerangan jalan target Rp 119 miliar sudah mencapai Rp 122 miliar, pajak reklame target Rp 9 miliar sudah mencapai Rp 9,6 miliar, pajak sarang burung walet target Rp 50 juta sudah mencapai Rp 57 juta,”
Dengan sisa waktu, Haemustri optimis akan mampu memenuhi target pedapatan asli daerah (PAD) tahun ini yakni mencapai Rp 688 miliar. Artinya masih sekitar Rp 57 miliar untuk mencapai target PAD Kota Balikpapan tahun ini.
“Kami optimis, bahkan mungkin bisa melampuai target untuk tahun ini, karena masih ada sisa waktu,,” ujarnya.
Kata dia, hingga akhir tahun masih ada beberapa penerimaan sektor pajak yakni pajak hiburan, parkir juga pajak bumi dan bangunan (PBB). Kendati begitu, semua juga bergantung kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
“Tentu kita masih otimis, akan terealisasi, sesuai target karena masih ada waktu. Tapi kembali lagi kesadaran masyarakat juga penting,” ujarnya.
BACA JUGA