Paling Lambat 24 Desember, Pusat Perbelanjaan, Instansi dan Obyek Wisata Sudah Terkoneksi dengan Aplikasi Peduli Lindungi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selain pusat perbelanjaan, perkantoran pemerintah atau instansi dan obyek wisata sudah harus terkoneksi dalam sistem aplikasi peduli lindungi.
Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Zulkifli mengatakan, tiga fasilitas umum tersebut, menjadi prioritas utama sebelum 24 Desember 2021.
“Aplikasi peduli lindungi itu sebenarnya akan kita terapkan diseluruh tempat-tempat dan fasilitas umum hanya secara bertahap. Ini kita mulai di mall, yang siap lebih dulu. Jadi seluruh mall hari ini,” ujarnya, Jumat (26/11/2021)
“Kemudian bersamaan dengan perkantoran pemerintah, termasuk perbankan itu juga kita terapkan, nanti sampai ke pariwisata disiapkan juga,”
Dia mengatakan, kebijakkan tersebut untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Karena harapannya seluruh fasilitas umum juga terkoneksi dalam sistem aplikasi peduli lindungi.
“Jadi yang prioritas pusat perbelanjaan, perkantoran pemerintahan dan pariwisata dalam menghadapi Nataru itu yang kita wajibkan,” ujarnya
“Bertahap karena untuk mendapatkan barcodenya (aplikasi peduli lindungi) itu harus di Kementerian Kesehatan ,”
Menurutnya, tempat hiburan malam (THM), restaruran juga kedepan juga wajib terkoneksi dengan sistem aplikasi peduli lindungi. Bahkan dirinya sudah menghubungi asosiasi THM.
“THM juga sama, saya sudah hubungi melalui ketua asosiasinya. Dua hari lalu sudah saya hubungi, telpon secara lisan, dan minta juga mempersiapkan. Tidak ada yang keberatan, jadi semuanya siap,” ujarnya
“Nanti kita mengundang secara khusu THM dan lain-lainnya, termasuk restauran-restauran akan kita terapkan juga,”
Kata dia, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan kebijakkan tersebut. Karena sekitar 95 persen warga Kota Balikpapan telah divaksin.Hanya saja penerapannya dilakukan bertahap.
“Tidak ada alasan untuk tidak siap karena warga kita sudah vaksin hampir 95 persen, jadi harus kita terapkan,” ujarnya
Dinas Kesehatan yang akan membimbing untuk penerapan sistem aplikasi penduli lindungi. “Untuk mendapatkan barcodenya melalui Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
BACA JUGA