Paling Lambat Akhir Tahun Otorita IKN Nusantara akan Beroperasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan,com – Pemerintah kini berupaya meprecepat proses pemindahan Ibu Kota Negara IKN) ke Kaltim. Demikian disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong.
Dia mengatakan, kemungkinan operasionalnya baru akan terjadi diakhir tahun ini. Karena berdasarkan Undang-undang IKN, bahwa Otorita KN Nusantara paling lambat beroperasi akhir tahun ini.
“Memang amanat UU tentang Ibu Kota Negara menyebutkan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022,” kata Wandy dalam pernyataan tertulis, Minggu (6/3/2022).
“Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun,”
Berdasarkan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 9 disebutkan Kepala dan Wakil Otorita IKN diangkat dan diberhentikan Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR.
“Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian dan lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya. Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4,” tambah Wandy.
Dia mengungkapka, untuk proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan butuh waktu. Termasuk Otorita IKN.
“Mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui Perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam Kepres,” ujarnya
“Hingga pengisian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya, contohnya pembentukan Kantor Staf Presiden, yang butuh waktu 3-4 bulan untuk bisa ‘fully operated’,”
Dirinya menyebut, pemerintah sudah berpengalaman dalam pembentukan lembaga setingkat kementerian.
“Jadi untuk pendirian dan operasional Otorita IKN ini tentu akan mengacu pada pengalaman yang sudah ada. Pemerintah juga sudah merancang berbagai mekanisme percepatan,” tambah Wandy.
Wandy juga memastikan Kantor Staf Presiden bersama Bappenas akan terus mengawal berbagai pembahasan dan penyelesaian draf aturan turunan UU IKN.
Diantaranya, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN, perpres tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendanaan dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan fungsi DKI Jakarta ke Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
“Kita akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting, supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi, belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca 2024,” kata Wandy
suara.com
BACA JUGA