Palsukan Hasil Tes Covid-19 Bakal Dipidana 4 Tahun Penjara

Pedagang Pasar Baru saat menjalani rapid test massal

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, hasil rapid test covid-19 yang dipalsukan bisa berujung pada sanksi pidana penjara. Hal itu ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. 

Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan.  Yang  bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. 

“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun,” tegasnya dilansir laman covid-19.

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.

Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada dikelompok masyarakat yang rentan. “Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.