Paman Birin Berpeluang Dijemput Paksa Jika Absen Berkali-kali Pemeriksaan KPK

Paman Birin
Sahbirin Noor atau Paman Birin bercengkrama dengan para ASN Pemprov Kalsel. (Foto: Warta Wasaka)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, berpeluang dijemput paksa jika terus mengabaikan panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi hal itu pada Selasa (19/11/2024), di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti,” kata Tessa, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Sahbirin tidak hadir dalam pemeriksaan yang jadwalnya pada Senin (18/11/2024). Ia juga tidak memberikan alasan absennya.

Sebelumnya, status tersangka Sahbirin dalam kasus dugaan korupsi sempat batal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilan. Hakim Afrizal Hadi menyatakan KPK tidak sah dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar Hakim Afrizal dalam putusannya pada Selasa (12/11/2024).

Namun, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus ini. Komisi antirasuah itu menduga Sahbirin menerima fee sebesar lima persen dari tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp12,1 miliar dan USD 500 yang dugaannya terkait fee proyek.

Tiga proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp23,2 miliar, Samsat Terpadu senilai Rp22,2 miliar, dan kolam renang dengan anggaran Rp9,1 miliar. Semua proyek ini terkait dengan dugaan suap untuk melancarkan proses tender.

Dari tujuh tersangka dalam kasus ini, enam telah menjalani penahanan KPK. Mereka adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya), Ahmad (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur), serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Sahbirin menjadi satu-satunya tersangka yang belum menjalani penahanan.

“Untuk empat tersangka kami tahan di Rutan KPK Gedung K4, sementara dua lainnya di Rutan KPK Gedung C1,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

KPK kini menunggu kehadiran Sahbirin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika tetap mangkir, langkah penjemputan paksa akan dipertimbangkan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.