Paman Birin Menangkan Gugatan Praperadilan Melawan KPK, Batalkan Status Tersangka

JAKARTA, inibalikpapan.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (12/11) melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Sahbirin mengajukan praperadilan untuk melawan statusnya sebagai tersangka. Dalam dugaan kasus korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalsel pada 2024–2025. Kasus ini sedang dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan putusan tersebut, hakim membatalkan status tersangka Sahbirin. Menurut hakim, KPK tidak mengikuti prosedur hukum dan bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon,” kata Hakim Afrizal. “Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tambahnya.

Kasus ini melibatkan tujuh tersangka. Yakni Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, dan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.

Selain itu, ada Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng dan Andi.

KPK telah menahan enam tersangka dalam kasus ini, tetapi Sahbirin adalah satu-satunya yang belum masuk dalam tahanan.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) di Kalsel, KPK kemudian menyita uang sekitar Rp 12 miliar dan USD 500. Uang tersebut dugaannya sebagai fee sebesar 5 persen kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.

Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel dengan kontraktor PT Wiswani Kharya Mandiri senilai Rp 23,2 miliar, pembangunan Samsat Terpadu oleh PT Haryadi Indonesia Utama senilai Rp 22,2 miliar, serta pembangunan kolam renang di kawasan olahraga yang sama dengan kontraktor CV Bangun Banua Bersama senilai Rp 9,1 miliar.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.