Panduan Bayar Zakat Fitrah: Hukum, Niat, dan Waktu Tepat untuk Pembayaran

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri saat Ramadan dan kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu. Allah Swt menegaskan ini dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Islam dibangun di atas lima hal: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, shalat, membayar zakat, pergi haji, dan berpuasa selama bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat ini wajib tunai oleh Muslim yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu beragama Islam, merdeka, dan memiliki kecukupan kebutuhan pokok saat Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun orang dewasa.
Waktu Pembayaran
Melansir NU Online, pembayaran fitrah terbagi dalam beberapa ketentuan. Waktu yang paling utama adalah setelah subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri. Zakat juga boleh keluar sejak awal Ramadan. Namun, menunda pembayaran hingga setelah shalat Idul Fitri hukumnya makruh, dan jika Anda lakukam setelah hari raya tanpa alasan, hukumnya haram dan harus Anda ganti sebagai qadha.
Adapun zakat dapat Anda bayarkan dalam bentuk makanan pokok yang Anda konsumsi di daerah setempat, seperti beras di Indonesia. Takaran yang wajib keluar adalah satu sha’ atau setara dengan 2,7-3 kg.
Niat Zakat Fitrah
Niat harus diucapkan dalam hati dan dianjurkan untuk dilafalkan. Berikut beberapa niatnya:
- Untuk diri sendiri: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta‘ala.”
- Untuk istri: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta‘ala.”
- Untuk anak laki-laki: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.”
- Untuk anak perempuan: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ … فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta‘ala.”
- Untuk diri sendiri dan keluarga: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيعِ مَا تَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘ala.”
- Untuk orang yang diwakilkan: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (..…) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta‘ala.”
Menunaikan fitrah tepat waktu sesuai ketentuan akan membantu menyempurnakan ibadah Ramadan dan memastikan bahwa bantuan sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.***
BACA JUGA