Panggil Kadishub, Wali Kota Pertanyakan Surat Edaran Larangan Penjemputan Angkutan Online
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Buntut dari Surat Edaran yang dikeluarkan Dishub Balikpapan terkait larangan penjemputan angkutan online dibeberapa titik. Wali Kota Balikpapan akan memanggil Kadishub.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pihaknya akan segera memangil Kadishub untuk menjelaskan terkait surat edaran yang dikeluarkan Dishub Balikpapan.
“Kenapa ada surat edaran tanpa sepengetahuan wali kota, mungkin niatnya baik tapi tujuannya salah,” ujar Rahmad Mas’ud kepada Inibalikpapan.com, Rabu (1/5/2024).
Rahmad menambahkan, pihaknya akan memproses jika surat edaran salah. Tapi kalau benar yang tidak diproses.
Terkait shelter Rahmad juga akan membahas dengan Dishub serta melihat dalam regulasinya. Kalau tidak mewajibkan kita tidak bisa memaksakan.
“Tapi kita lihat dulu kondisinya di lapangan dan regulasinya,” akunya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Balikpapan Adwar Skenda Putra hadir memenuhi undangan Kanwil V KPPU Samarinda. terkait SE Larangan mengambil penumpang di sembilan titik Public Space Balikpapan yang diterima langsung oleh Kepala Kanwil V KPPU Andriyanto dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Ratmawan Ari Kusnandar.
Dalam pertemuan ini Kadishub menjelaskan, bahwa SE tersebut dibuat untuk merespon perselisihan antara driver transportasi online dengan transportasi umum. Yang sering terjadi di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan.
Selain itu, Kadishub juga menghimbau agar Pihak Aplikator Transportasi online segera menyediakan titik jemput (Shelter) di public area agar ketertiban lalu lintas di Balikpapan terjaga. Kadishub juga menjelaskan bahwa SE tersebut hanya sementara, dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti.
“SE itu saya terbitkan untuk meredam konflik antara transportasi online dan konvensional yang bersifat sementara. Selain itu SE ini juga untuk mengingatkan kepada Aplikator bahwa perlu segera dibangun titik jemput penumpang di public area Balikpapan,” jelas Adwar.
Dukung Bangun Shelter
Menanggapi penjelasan tersebut, Kepala Kanwil V KPPUmenjelaskan bahwa kepentingan KPPU dalam larangan transportasi online ini untuk menjaga kepentingan umum. Guna mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“Pemerintah Kota Balikpapan sebagai regulator tentu punya peran untuk memberi kesempatan berusaha yang sama. Distorsi dalam dunia usaha juga bisa disebabkan oleh kebijakan pemerintah, namun perlu juga dicari alasannya dan tujuan suatu kebijakan,” tegas Andriyanto.
Selain itu Kepala Kanwil IV KPPU juga mengapresiasi,Dishub agar Aplikator angkutan online menyediakan shelter di public area.
“Tentu untuk ketertiban lingkungan dan lalu lintas, saya setuju agar ada shelter di public area untuk penjemputan penumpang”, jelas Andriyanto.
BACA JUGA