Top Header Ad

Panggil Pengembang Perumahan, Disperkim Minta Kewajiban PSU Dilaksanakan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menggelar pertemuan dengan para pengembang perumahan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Manggar, Balikpapan Timur. 

Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari agenda serupa yang sebelumnya dilakukan dengan pengembang di wilayah DAS Ampal, dan ke depan akan dilanjutkan ke DAS Teritip serta DAS Wain.

Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memastikan para pengembang memenuhi kewajiban mereka. Terutama terkait dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), termasuk pembangunan dan pemeliharaan bendali (bendungan pengendali).

“Pada hari ini kami kembali mengundang perumahan-perumahan yang berada di DAS Manggar untuk membahas PSU, terutama bendali, serta kewajiban penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Balikpapan,” ujar Rafiuddin kepada awak media di Kantor Disperkim Balikpapan, pada hari Rabu, 26 Maret 2025.

Menurutnya, pengembang memiliki kewajiban membangun bendali,untuk menahan air hujan sebelum masuk ke sistem drainase kota. Dengan adanya bendali yang berfungsi baik, aliran air dapat dikendalikan sehingga dapat membantu mengurangi risiko banjir di balikpapan.

Pertemuan ini juga menindaklanjuti agenda yang telah dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, beberapa hari sebelumnya. 

Dalam pertemuan tersebut, Disperkim menegaskan kepada para pengembang bahwa penyerahan PSU, khususnya bendali, merupakan kewajiban yang harus segera dipenuhi.

“Kami melihat apakah pengembang sudah melakukan kewajibannya atau belum. Jika belum, kami akan terus mendorong penyerahan PSU kepada pemerintah,” jelas Rafiuddin.

Saat ini, dari sekitar 200 pengembang yang ada di Balikpapan, baru 11 perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah. Sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Disperkim, jumlah perumahan yang menyerahkan PSU baru mencapai tiga. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong percepatan proses ini demi kepentingan warga.

Beri Batas Waktu

Disperkim memberi batas waktu maksimal tiga bulan bagi pengembang untuk memenuhi kewajibannya, terutama dalam pembangunan dan pemeliharaan bendali. Jika dalam batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, pemerintah akan memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin pengembang.

“Kami terus membangun komunikasi dan memberikan pemahaman. Namun, jika pengembang tetap tidak mengindahkan kewajibannya, maka sanksi terberat yang bisa diberikan adalah pencabutan izin,” tegasnya.

Salah satu kendala utama yang menyebabkan keterlambatan penyerahan PSU adalah pengembang yang mengagunkan lahan PSU ke bank.

Menurut Rafiuddin, praktik ini sudah menjadi permasalahan klasik. “Kita sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perbankan untuk mencari solusi agar lahan PSU tidak diagunkan. Ke depan, strategi yang kami usulkan adalah agar hanya lahan komersial yang bisa diagunkan ke bank, sementara lahan PSU harus tetap bisa diserahkan ke pemerintah,” jelasnya.

Dengan adanya upaya ini, Disperkim berharap proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih lancar, sehingga infrastruktur perumahan di Balikpapan semakin tertata dan memberikan manfaat bagi masyarakat.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses