Pansus Aset Panggil Pengembang Apartemen di Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Panitia khusus (Pansus) Aset DPRD kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengembang dari PT Pandega dan PT Wulandari terkait dengan masalah apartemen.
Ketua Pansus Aset H Haris mengatakan, Pansus ini mengundang kedua pengembangan terkait masalah apartemen sesuai dengan nomor 5 tahun 2013, bahwa bangunan horizontal atau vertikal kewajibannya yaitu di pasal 7 ayat 1 bahwa wajib memberikan pemakaman.
“Kami tadi menanyakan ada berapa kamar dan apartemen di Pandega dan BSB,” ucap H Haris usai rapat, Senin (6/12/2021).
Haris menjelaskan, untuk apartemen kewajibannya memberikan lahan pemakaman seluas 2 meter persegi sesuai dengan jumlah kamar yang di milikinya, sementara pengembang 2 persen. Maka itu pihaknya meminta semua data, apabila dia sudah menyerahkan data selesainya Pansus, maka berkewajiban memberikan.
Lanjutnya, yang mana lahan akan dilihat, dimana lahan pemakaman yang akan diberikan, sedangkan tata ruang Pemerintah ada di daerah kilo.
“Jadi tadi itu hampir dua ribu di Pandega dan seribu di Wulandari, aset itu yang nanti harus diserahkan ke pemerintah,” ujar Haris.
Di dalam aturan sebenarnya pengembang harus menyiapkan lahan pemakaman, tetapi tidak mungkin jika dalam perumahan ada pemakaman. Sehingga diperbolehkan untuk di luar itu, namun yang terpenting memberikan lahan.
“Untuk pengembang yang diundang, karena kita juga full jadwal, sehingga akan dilakukan secara berkelanjutan,” lanjut Haris yang juga Ketua Komisi II DPRD Balikpapan.
Dirinya juga menginformasikan kepada semua pengembang, jika sudah pelaksanaan pembangunan mencapai 75-80 persen untuk segera mempersiapkan administrasi penyerahan kepada pemerintah kota. Karena jangan sampai masyarakat mengkomplain kerusakan fasilitasnya ke pemerintah kota.
“Padahal bukan kewajibannya pemerintah, jika lahan itu belum diserahkan,” tutupnya.
BACA JUGA