Pansus DPRD Balikpapan Gelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) DPRD Balikpapan menggelar rapat tindak lanjut terkait hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan 2023, Senin (24/6/2024).
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang menyampaikan kekecewaannya lantaran ketidakhadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga harus mengatur ulang jadwal pertemuan kembali.
“Nanti habis dari BPK, kita bikin pertemuan lagi,” ujar Oddang.
Ia mengatakan pertemuan dengan BPK tersebut untuk meminta masukan tentang hasil pemeriksaannya. Bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikapapan akan mengembalikan sisa anggaran terhadap temuan terhadap pekerjaan proyek 2023.
“Kalau yang lain progres hampir selesai, sekitar 83 persen. Kamis ini rencananya ke BPK,” ujarnya.
Terkait rapat tadi, dikatakannya tidak ada pembahasan yang krusial. Cuman mencocokkan sudah sejauh mana progresnya.
“Artinya nunggu penyelesaiannya, kalau ada yang tidak bisa terselesaikan sekarang karena terkait dengan pembayaran pengembalian anggaran itu dari temuan-temuan,” ungkapnya.
Sehingga ditegaskannya, pengembalian tersebut menunggu pada APBD Perubahan 2024.
“Maka kita sampaikan dengan BPK, bahwa ini tidak bisa terselesaikan karena memang anggaran itu belum masuk. Namun secara administrasi bisa kita selesaikan, tapi secara pembayarannya setelah kita pembahasan anggaran perubahan,” jelasnya.
Seperti diketahui, DPRD Balikpapan membentuk Pansus LHP BPK dengan masa kerja tiga bulan sampai 15 Agustus 2024. Pansus tersebut terdiri dari 11 anggota Dewan yang masuk menjadi anggota dan juga pimpinan Pansus. Mereka berasal dari lintas fraksi partai politik yang berada di parlementeria.
Dibentuk karena ada catatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Balikpapan pada 2023, meski dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11.
DPRD Balikpapan pun mengharapkan agar Pemkot Balikpapan dapat meningkatkan komunikasi antar dinas dan menempatkan orang atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai peruntukannya di bidangnya.
BACA JUGA