Panwaslu PPU Bantah Tudingan Ketua Tim Advokasi Paslon

Panwaslu PPU (helloborneo)

PENAJAM, Inibalikpapan.com – Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membantah semua tudingan yang meneybutkan merekla tidak bekerja secara professional.

Seperti diketahuai, pasangan calon (Paslon) bupati nomor urut 2 Andi Harahap dan Fadly Imawan melalu Ketua Tim Advokasinya Rokhman Wahyudi menuding Panwaslu tidak bekerja secara profesional

Ketua Panwaslu Kabupaten PPU Daud Yusuf menegaskan, mereka telah menjalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Meski dia menyadari, masih ada pihak-pihak yang merasa tidak puas.

“Dalam sebuah ketupusan tentu ada yang tidak puas, makanya ada yang membawa kasus ini ke DKKP RI terkiat bahasan mengenai dugaan pembagian sembako dan nasi bungkus yang berisi stiker anjuran memilih paslon tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, untuk masalah sembako misalnya, Panwaslu tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pilkada ataupun pidana dalam kasus tersebut, karena yang membagikan warga setempat bukan tim sukses pasangan calon.

Sedangka untuk kasus pembagian nasi bungkus, Panwaslu sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Mengenai tersangka yang berubah dari isteri pasangan calon ke sopirnya sudah bukan kewenangan Panwaslu namun kepolisian selaku penyidik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.