Panwaslu Tertibkan 484 APK Paslon
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Panwaslu Balikpapan bersama dengan Satpol PP kota Balikpapan berhasil menertibkan sebanyak 484 buah alat peraga kampanye atau APK pilgub Kaltim. APK Pilgub meliputi Baliho, spanduk, banner, umbul-umbul dan poster.
Dari jumlah tersebut paslon nomor urut satu yang terbanyak melakukan pelanggaran yakni 40 persen atau 195 buah APK. Penertiban ini dilakukan di 6 kecamatan se kota Balikpapan.
“Pelanggaran ini meliputi tempat pemasangan APK, ukuran APK, desainnya termasuk stiker resmi untuk. Pemasangan ini melanggar perwali nomor 6 tahun 2013 tentang Pemasangan dan Penempatan Atribut partai politik peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan dan organisasi lainnya,” jelas Ahmadi Aziz Ketua Panwaslu Balikpapan (10/5/2018).
Berdasarkan presentase pelanggaran maka pelanggaran yang terbanyak dilakukan paslon nomor 1 Andi Sofyan Hasdam – Rizal Effendi sebesar 40 persen atau 195 buah apk, kemudian pasangan nomor 4 Rusmadi Wongso- Syafaruddin sebesar 29 persen atau 141 buah APK. Disusul pasangan nomor 3 Isran Noor – Hadi Mulyadi sebesar 25 persen atau 119 buah APK dan terakhir pasangan nomor 2 Syaharie Jaang – Awang Ferdian sebesar 6 persen atau 29 buah APK.
Azis menambahkan paswalu menyayangkan sikap timses paslon yang meski telah diturunkan paksa namun masih tetap ngotot melakukan pemasangan APK. Bahkan parahnya APK yang dipasangan ini telah menggunakan nomor urut baru parpol pendukung yang jelas-jelas sudah dilarang KPU.
BACA JUGA