Para Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polres Bontang, 3 Diantaranya Masih Dibawah Umur
Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Team BAT Polsek Bontang Selatan dan Team Eagle Polsek Bontang Utara kembali berhasil mengungkap kasus pencurian serta berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (CURANMOR), Jumat (15/1/2021).
Mereka adalah MN (18) Jl. Pontianak 2 Rt. 23 Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat, AR (17) warga Jl. Nyerakat Kiri Rt. 10 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan, MI (14) warga Jl. Letjend Urip Sumoharjo Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan dan SR (16) warga Jl. Nyerakat Kiri Rt. 09 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Tersangka MN ditangkap di Jl. Mayor DI. Panjaitan Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara sedangkan tersangka AR, MI dan SR ditangkap di Perumahan Korpri Blok A3 No. 1 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Setidaknya ada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah disatroni oleh pelaku yakni di Parkiran RS.PKT Bontang di Jl. Okxigen No. 01 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan Jl. Urip Sumoharjo Rt. 12 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Korban ASRI kehilangan motornya pada Selasa (29/12/2020) saat di parkir di Parkiran RS.PKT Bontang di Jl. Okxigen No. 01 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara sedangkan korban NORMA YUNITA kehilangan motornya Rabu (13/1/2021) di halaman rumahnya di Jl. Urip Sumaharjo Rt. 12 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa personel Polres Bontang berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor dan mengamankan 4 orang pelaku sekaligus.
“Ke 4 pelaku tersebut, satu orang sudah masuk dewasa, sedangkan 3 orang masih dibawah umur, maka penyidikannya di gunakan uandang-undang Peradilan Anak”, jelas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Kami juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit motor yakni 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT warna Merah dengan Nopol KT-5109-DY dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT STREET warna Hitam dengan Nopol KT-2281-QF serta 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO V19 Warna Artik Blue dari tersangka, kata Ade Yaya.
“Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPIdana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Sumber : Humas Polda Kaltim
BACA JUGA