Paripurna DPRD Balikpapan, Bahas Raperda Industri dan RTRW
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD bersama dengan Pemkot Balikpapan melaksanakan rapat paripurna di Hotel Gran Senyiur dengan berbagai agenda kegiatan, Jumat (26/7/2024).
Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas raperda Pembangunan Industri Kota Balikpapan dan rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2024-2044:
Sekaligus Penyampaian Laporan Kerja dan Rekomendasi Panitia Khusus DPRD Kota Balikpapan yakni Panitia Khusus Piutang Pajak Daerah da. Panitia Khusus Pengawasan Aset Tetap Tanah dan Bangunan Gedung Serta Tindak Lanjut Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan dihadiri Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mewakili Pemkot Balikpapan.
Budiono mengatakan, raperda industri ini diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan mampu menghadapi tantangan perubahan.
“Dimana peran penting pemkot dalam pengelolaan industri di daerahnya wajib menyusun rencana pembangunan,” kata Budiono.
Budiono menambahkan, pesatnya perkembangan kota Balikpapan terlebih dengan adanya IKN perlu perencanaan wilayah yang strategis. Sehingga mampu mengarahkan aktivitas penduduk dalam berkegiatan.
“Dimana juga dibutuhkan menata tata ruang kota Balikpapan, sehingga dibutuhkan RTRW yang baru dalam untuk penyesuaian kebutuhan,” tuturnya.
Percepatan dan Pemerataan Industri
Sementara itu, Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, terkait raperda industri kota Balikpapan dan raperda RTRW dimana pemerintah daerah melakukan percepatan dan pemerataan industri ke seluruh daerah yang mana upaya percepatan tersebut sangat membutuhkan infrastruktur memadai.
“Dalam hal ini lahan, jaringan listrik industri, telekomunikasi, sanitasi dan transportasi,” akunya.
Dimana raperda ini juga untuk memajukan sektor industri, jasa dan perdagangan sehingga komponen pendukungan bisa berjalan baik.
“Dimana rencana industri kota Balikpapan disusun bertujuan menentukan sasaran startegi dan unggulan,” imbuhnya.
Muhaimin menambahkan, manfaat pembangunan industri diharapkan meratakan pembangunan dan dapat dirasakan seluruh elemen masyarakat.
“Sekaligus nya menetapkan industri unggulan yang berdasarkan potensi,” ujarnya.
“Diharapkan 20 tahun kedepan industri berjalan sesuai dengan ketentuan dan berkontribusi bagi Kota Balikpapan,” tambahnya.
Sementara itu, Raperda RTRW Kota Balikpapan tahun 2024-2043 dimana dilakukan penyesuaian sehubungan dengan adanya IKN maka Kota Balikpapan sebagai penyanganya.
“Peran kota Balikpapan perlu penguatan aspek logistik dan perdagangan jasa,” akunya.
“Termasuk mengantisipasi pertambahan jumlah penduduk dan upaya melestarikan keragaman hayati yang ada di Kota Balikpapan,” tambahnya.
BACA JUGA