Top Header Ad

Paripurna DPRD Kota Balikpapan Dorong Revisi Perda Perumda 

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Langkah ini dilakukan guna menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman, teknologi, serta kebutuhan ekonomi yang terus berubah.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa mengungkapkan, bahwa revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan yang ada dengan kondisi terkini, sehingga Perumda dapat lebih inovatif dan berkembang di berbagai sektor usaha.

“Kita harus terus mereview perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan yang ada. Intinya, aturan yang lama harus selaras dengan kebutuhan saat ini dan ke depan,” ujar Taqwa, Senin (24/3/2025).

Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah memperluas cakupan usaha Perumda dengan membuka peluang kerja sama dengan perusahaan lain. Langkah ini diharapkan dapat membuat Perumda lebih fleksibel dan produktif, sehingga tidak hanya bertahan di satu sektor usaha, tetapi bisa merambah ke bidang lain yang berpotensi memberikan keuntungan bagi daerah.

“Perumda harus lebih inovatif. Tidak bisa hanya fokus pada satu sektor usaha, tetapi juga harus mengembangkan usaha lain yang produktif dan menguntungkan. Perusahaan ini harus berjalan dengan baik, bukan hanya stagnan atau bahkan merugi,” tambahnya.

Taqwa juga menjelaskan bahwa revisi perda ini merupakan inisiatif DPRD, sehingga keterlibatan dewan menjadi sangat penting dalam penyusunannya. 

“Karena ini perda inisiatif DPRD, maka kami lebih concern terhadap pembahasannya. Ini untuk kemaslahatan bersama, demi kepentingan masyarakat Balikpapan,” tegasnya.

Saat ini, revisi perda tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut oleh tim DPRD bersama pihak terkait. Diharapkan, dengan adanya perubahan regulasi ini, Perumda di Kota Balikpapan dapat semakin berkembang dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah.

BUMD Miliki Batasan

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyampaikan bahwa sebelumnya BUMD ini memiliki batasan-batasan tertentu terkait kewenangan dan nilai investasi. Namun, dengan adanya perubahan yang akan diatur dalam akta perusahaan, Manuntung Sukses akan memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengembangkan bisnisnya.

“Kewenangan dan cakupan bisnisnya diperluas, tetapi tetap dalam pengawasan Pemkot. Kami tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan perusahaan ini berjalan sesuai aturan,” ujar Bagus.

Menanggapi pertanyaan terkait transparansi laporan keuangan, ia menegaskan bahwa meskipun Manuntung Sukses bukan perusahaan publik yang harus mempublikasikan laporan keuangan secara terbuka, perusahaan tetap berkewajiban melaporkan keuangan tahunan kepada Pemkot sebagai pemegang saham utama.

“Laporan keuangan setiap tahun ada, dan Pemkot sebagai pemegang saham tentu memiliki akses penuh terhadapnya. Jika ada kenaikan atau perubahan signifikan, tentu akan dilaporkan,” jelasnya.

Saat ini, Pemkot masih menunggu hasil pertemuan dengan jajaran direksi Manuntung Sukses untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai kinerja perusahaan. Ia pun memastikan bahwa sejauh ini laporan yang diterima menunjukkan perkembangan yang positif.

“Saya belum bisa menyimpulkan lebih jauh karena masih perlu audiensi dengan direksi. Namun, sejauh ini, informasi yang diterima cukup positif,” tambahnya.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap dengan perluasan kewenangan ini, Manuntung Sukses dapat terus berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian kota, dengan tetap berada dalam pengawasan yang ketat agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.