Partai Berkarya Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Hormati Putusan Penundaan Pemilu
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Partai Berkarya melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah tak lolos verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2024.
Gugatan tersebut sesuai hasil rapat harian DPP Partai Berkarya.Gugatan ke Bawaslu dilayangkan Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah sesuai arahan Ketua umum Muchdi PR
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Partai Berkarya menggugat Surat Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
“Proses yang tidak berjalan dengan baik ini membuat kualitas demokrasi jadi menurun, untuk membuat kualitas demokrasi baik harus melalui tahapan yang baik juga,” ujarnya.
“Putusan PN Jakarta Pusat adalah putusan yang adil dan kita semua harus menghormati putusan Pengadilan sebagai warga negara yang baik.” Lanjut Fauzan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Berkarya juga dukung putusan penundaan Pemilu 2024. Karena menilai proses tahapan pemilu sejak awal penuh dengan kekacaun, sehingga tidak berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya.
“Proses tahapan – tahapan pemilu ini kan kita lihat penuh kekacauan. Tentu kita berharap memang bisa dilakukan penundaan. Dan itu sangat dibutuhkan untuk kepentingan yang lebih luas lagi,” ujarnya
Menurutnya, proses tahapan pemilu yang tidak baik tentunya akan menghasilkan tahapan-tahapan yang tidak baik. Proses yang tidak berjalan dengan baik ini berpengaruh pada kualitas demokrasi.
“Proses yang tidak berjalan dengan baik ini membuat kualitas demokrasi jadi menurun, untuk membuat kualitas demokrasi baik harus melalui tahapan yang baik juga,” ujarnya.
“Putusan PN Jakarta Pusat adalah putusan yang adil dan kita semua harus menghormati putusan Pengadilan sebagai warga negara yang baik.”
BACA JUGA