Partai Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Orang Terkait KLB Deli Serdang ke PN Jakarta Pusat
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat 10 orang terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/02).
Gugatan tersebut diwakili Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra didampingi Bambang Widjojanto (BW) selaku kuasa hukum. Mereka tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.22 WIB.
“Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis,” kata Herzaky dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Meski enggan membeberkan nama 10 orang yang digugat tersebut karena melanggar Undang-undang Partai Politik (parpol). Namun Herzaky mengungkapkan, beberapa orang dari 10 yang digugat tersebut merupakan kader yang sudah dipecat.
“Karena sangat jelas mereka melanggar UU parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama dengan partai yang mereka dipecat itu salah satu pasal saja kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan,” ujarnya.
Partai Democrat kini mengalami dualisme kepemimpinan pasca KLB Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.
Sumber : suara.com
BACA JUGA