Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang akan Laporkan AHY ke Polisi
JAKARTA, Inibalikpapan.com Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang berencana ajab mempolisikan Agus Harimukti Yudhoyono (AHY). Karena dianggap memalsukan akta AD/ART partai pada Kongres 2020, termasuk mukadimah partai.
“Kita juga akan melaporkan AHY karena memalsukan akta AD/ART 2020 khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai,” kata Sekjen Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang
Jhoni Allen Marbun dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dia mengungkapkan, mukadimah partai tidak bisa diubah secara sembarangan. Apalagi hanya lewat kongres.Karena harus melalui mekanisme, semisal melalui pengadilan. Sehingga dia menilai hal itu keliru.
“Hanya boleh di pengadilan sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan,” ujarnya
Jhoni menyebut, salah satu subtansi yang diubah dalam mukadimah partai adalah dimasukkannya nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai founding father partai berlambang bintang merci itu. Hal itu kata dia, menyalahi aturan dalam Pasal 5 UU Partai Politik.
“Salah satu di situ yang paling bahwa SBY the founding father. Enggak ada di daftar itu, dan semua dari kalimat awalnya bahkan kata-katanya, seluruhnya berubah total. Dan itu melanggar akta pendirian Partai Demokrat, memalsukan dan itu bukan kewenangan kemenkumham, itu adalah kewenangan akta notarial dan itu akan kita buktikan,” ujarnya
Menurutnya, laporannya tengah disusun. Namun hanya AHY yang akan dilaporkan. Sebagai penanunggugjawab. “Hanya AHY karena dia yang bertanggung jawab di semua AD/ART, dia penanggung jawab utama bukan DPP,” ujarnya.
Partai Demokrat kini terbelah, setelah KLB Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Marzuki Alie sebagai ketua Dewan Pembina.
sumber : suara.com
BACA JUGA