Partai Pendukung Pemerintah : Tak Ada Usulan Mengubah Masa Jabatan Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok : DPR)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Politisi Partai Gerindra Areif Puyono menyatakan, Joko Widodo memiliki potensi kembali menjabat presiden tiga periode. Hal itu karena partai politik pendukung pemerintah menguasai parlemen.

Partai Gerindra merupakan salah satu partai pendukung pemerintah. Sehingga sontak menjadi ramai dan menjadi perbincangan. Kemudian banyak mendapat tanggapan dari berbagai tokoh partai politik.

Namun Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, langsung menepisnya, Dia mengatakan koalisi partai politik pemerintah tidak ada yang mengusulkan untuk mengamandemen UUD 1945

Khususnya mengubah pasal yang mengatur masa jabatan presiden menjadi 3 periode. PPP adalah salah satu partai pendukung pemerintah, selain PKB, Nasdem, Gerindra, Golkar dan PDIP yang memiliki kursi di parlemen.

Sementara partai non parlemen yang juga mendukung pemerintah yakni PSI, Perindo, Hanura hingga PKPI.

“Sejauh ini tidak ada yang mengusulkan atau bahkan sekedar bicara-bicara informal dengan MPR atau parpol pendukung pemerintahan,” kata Arsul dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Wakil Ketua PPP itu mengatakan, satu-satunya agenda MPR yang sedang dikaji yakni soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sementara terkait soal jabatan presiden sama sekali disebut tak ada.

“Dari 5 rekomendasi MPR periode lalupun tidak ada materi terkait masa jabatan Presiden 3 periode. Bahkan dari 5 materi tersebut ya hanya terkait PPHN itu saja yang saat ini didalami,” tuturnya.

Kendati begitu, Arsul menilai adanya publik yang membicarakan soal pengubahan masa jabatan presiden tak bisa dilarang. Termasuk juga soal apa yang disampaikan Amien Rais.

“Bahwa di ruang publik ada yang usul atau bicara soal itu, tentu tidak bisa dilarang. Ini kan negara demokrasi, sama dengan Pak AR (Amien Rais) lempar dugaan itu juga gak bisa dilarang,” tandasnya.

sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.