Pasang Algaka di Kendaraan Umum Dilarang, Ojol dan Mobil Ambulance Dikecualikan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemasangan alat peraga kampanye (algaka) pada kendaraan ojol baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan ambulance tak dilarang.
Hal itu berdasarkan rapat koordinasi KPU Kota Balikpapan dengan Pemerintah Kota (Pemkot), kepolisian, TNI hingga Pertamina pada Minggu (19/11/2023) kemarin. “Kendaraan umum dilarang,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha kepada awak media.
Dia mengatakan, tak dilarangnya pemasangan algaka pada kendaraan ojol karena merupakan plat hitam. Meskipun, sempat terjadi perdebatan dalam rapat tersebut.
“Grab dan Maxim itu tentu saja kita tidak bisa melarang karena plat hitam,” ujarnya
“Tapi saya berkeyakinan Grab, dan Maxim tidak akan mau dipasangi untuk kampanye calon, karena kalau dipasangi kampanye pasangan calon yang bukan simpatisan partai dia akan menghindar,”jelasnya.
Sementara untuk kendaraan ambulance tak dilarang asalkan tak di parkir didepan rumah ibadah. Namun jika hanya sesaat, semisal hanya untuk salat masih diperbolehkan.
“Ambulance kan misinya sosial , itu kita bolehkan sepanjang tidak di parkir secara permanen di tempat-tempat ibadah. Kalau dia mampir salat itu khan temporer saja, sebentar saja pergi,” tukasnya.
“Tapi kalau ternyata kalau itu sumbangan dari caleg untuk masjid, kemudian ambulance dipajang di masjid terus itu sama saja kan dia secara tidak langsung kampanye di masjid, di larang.”
BACA JUGA