Pasangan Agus Laksito – Soeharto Mundur Dari Jalur Perseorangan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pasangan Agus Laksito – Soeharto batal mengikuti pilkada Balikpapan yang akan digelar September tahun ini. Agus Laksito datang ke KPU Kota Balikpapan menyerahkan surat pernyataan mundur sebagai bakal calon wali kota, Sabtu (22/02).
Surat pernyataan mundur itu disampaikan langsung Agus Laksito dan menyerahkan ke Komisioner KPU Kota Balikpapan Ridwansyah Herman dan Mega Feriani Ferry. Terlihat juga anggota Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Aziz dan Dedy Irawan.
Agus Laksito mengungkapkan, terpaksa mundur karena jumlah dukungan belum memenuhi syarat minimal yakni sebanyak 39.450 dengan sebaran minimal di empat kecamatan. “Alasannya adalah belum sampai memenuhi syarat dukungan minimal,” ujarnya.
“Dari rangkaian persiapan dan pemenuhan dukungan yang ada, saya dengan Pak Soeharto memutuskan untuk tidak lanjut. Dalam artian tidak menyerahkan syarat dukungan yang disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Alasannya adalah belum sampai memenuhi syarat dukungan minimal,”
Dia mengatakan, tinya hanya mampu mengumpulkan dukungan masyarakat Kota Balikpapan sebanyak 70 hingga 80 persen, sehingga belum memenuhi starat minimal dukungan. “Kalaupun saya bawa ke sini dukungan tersebut tentukan akan ditolak. Karena tidak sesuai dengan syarat dukungan,” ujarnya
“Oleh sebab itu, dari pada ditunggu-tunggu. Maka saya berinisiatif datang kemari untuk memberikan surat pemberitahuan bahwasannya untuk tidak melanjutkan pendaftaran lewat jalur independen,”
Dalam kesempatan itu, Ridwansyah Heman yang menerima surat pernyataan mundur tersebur, sempat membacanya lebih dulu. Surat pernyataan mundur itu ditujukan kepada Ketua KPU Kota Balikpapan isinya tentang pemberitahuan pengunduran diri.
Mundurnya pasangan Agus Laksito – Soeharto, tinggal menyisakan pasangan Solehuddin Siregar – Muhammad yang sebelumnya menyatakan akan maju melalui jalur perseorangan. Meskipun, hingga hari ke-4 pasangan Solehuddin Siregar – Muhammad belum menyerahkan berkas dukungan.
Seperti diketahui, untuk maju melalui jalur perseoarangan, pasangan bakal calon harus menyerahkan minimal sebanyak 39.450 dukungan dengan sebaran minimal di empat kecamatan.
BACA JUGA