Pasangan Suami Istri Bupati Non Aktif Probolinggo dan Anggota DPR Juga Dijerat Kasus TTPU dan Gratifikasi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pasangan suami istri tersangka kasus korupsi yakni Bupati non aktif Probolinggo Tantriana Sari dan anggota DPR RI Hasan Aminuddin juga dijerat perkara Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi.
” Tim penyidik melakukan pengembangan perkara tersangka PTS ( Puput Tantriana Sari) dan Tersangka HA ( Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi Gratifikasi dan TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).
KPK telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk kembali menjerat pasangan suami istri tersebut. Dimana bukti itu didapat dari keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam penyidikan pada Senin (11/10/2021) kemarin.
Ada sebanyak 11 saksi yang dimintai keterangan di Polres Probolinggo, Jawa Timur. Para saksi itu di antaranya dari berbagai unsur, Perangkat Desa, Hendro Purnomo, Pensiunan DPRD Probolinggo Fraksi Nasdem, Sugito; Notaris Hapsoro Widyonondo.
Swasta Pudjo Witjaksono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Probolinggo, Doddy Nur Baskoro dan Kepala Dinas Olahraga dan Pariwisata dan Kebudayaan Probolinggo Sugeng Wiyanto.
Kemudian, Sekretrais Daerah Pemda Probolinggo Soeparwiyono, Kepala Kepegawaian Probolinggo Hudan Syarifuddin, Kepala Dinas Perikanan Probolinggo Dedy Isfandi, Sekretretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo Mariono.
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka Puput dan tersangka Hasan,” imbuhnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Adapun lima tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) mereka yakni, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta Hasan Aminudin anggota DPR RI. Kemudian Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan, Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton, dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
Sedangkan 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohamad Bambang (MB.
Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Sebanyak 17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing – masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
Sebagai pemberi suap Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
suara.com
BACA JUGA