Pasca Libur Lebaran, ASN Balikpapan Diminta Masuk Kerja Sesuai Jadwal
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemkot Balikpapan masih menerapkan Perwali terkait cuti bersama setelah libur lebaran 2024 dan waktu kembali masuk kerja. Meski ada surat edaran dari Menteri PAN RB terkait penyesuaian sistem kerja setelah libur lebaran bagi ASN.
Kepala BKPSDM Kota Balikpapan Purnomo mengatakan, adanya Surat Edaran dari Menteri PAN RB terkait penyesuaian sistem kerja pegawai ASN setelah cuti bersama lebaran. Kemungkinan hanya diberlakukan di daerah yang padat wilayahnya seperti Jawa.
“Kalau Balikpapan masih mengacu pada perwali mengenai pengaturan cuti, yang tidak boleh menyambung cuti bersama,” ujar Purnomo kepada Inibalikpapan.com, Senin (15/4/2024)
Purnomo menambahkan, sehingga para ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan harus masuk semua pada selasa (16/4/2024) baik itu PNS dan P3K.
“Sehingga untuk Kota Balikpapan berlaku Perwali. Dimana setelah cuti bersama lebaran harus masuk semua, setelah itu boleh mengambil cuti setelah lima hari kerja,” jelasnya.
“Setelah itu baru boleh mengambil cuti,” tambahnya.
Terbitkan Surat Edaran WFH
Pemerintah menerbitkan surat edaran terkait pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
Edaran itu diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.
Namun Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberlakuan WFH itu maksimal 50 persen. Khususnya instansi Pemerintah yang berkaitan dengan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
Instansi administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas dikutip dari laman setkab
“Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,”
Sementara untuk pegawai atau ASN di instasi pelayanan publik tetap wajib masuk kantor 100 persen atau Work From Office (WFO).
Pelayan publik yaknu bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ujarnya.
Kata Anas, kebijakan tersebut, diberlakukan setelah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu untuk memperkuat manajemen arus balik lebaran, sehingga tak terjadi kemacetan parah.
“Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujarnya.
Manajemen Arus Balik
Dia menambahkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari maka total mencapai 10 hari.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru tanah air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik,” ujatnya
Dia juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran. “Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah,” ujarnya
“Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran.” tutupnya.
BACA JUGA