Pasca Merebak Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, BPOM Rilis Daftar Obat Sirup yang Dilarang
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kini mengkhawatirkan dengan merebaknya ganguan ginjal akut yang menyerang anak-anak. Bahkan merenggut korban jiwa khususnya balita.
Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) hingga 18 Oktober 2022 ,sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.
Kejadian tersebut serupa dengan yang ada di Namibia, Afrika. yang diduga berasal dari senyawa Etilen Glikol dan juga Dietilen Glikol yang terkandung dalam obat sirup.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah merilis obat sirup yang dilarang untuk digunakan ataupun sudah ditarik dari pasaran dan tidak dijual kembali.
Dalam daftar lirisan BPOM terdapat 5 produk obat sirup yang memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan juga Dietilen Glikol (DG) yang melebihi batas aman. Kandungan tersebut diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut misterius.
“Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat,” ucap perwakilan dari BPOM, pada Jumat (21/10/2022).
“Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari,” lanjutnya.
Adapun daftar dari ke 5 obat sirup yang ditarik dari pasaran yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Tetapi, BPOM mengatakan bahwa hasil uji cemaran EG belum dapat mendukung kesimpulan bahwa obat sirup tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Karena selain dari penggunaan obat, gagal ginjal dapat disebabkan oleh infeksi virus, bakteri Leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom pradangan multisistem pasca COVID-19.
suara.com
BACA JUGA