Pasca Putusan MK, Pemerintah akan Ubah Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist / inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah akan mengubah Keputusan Presiden (Keppres) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WamenkumhamEdward Omar Sharif Hiariej 

“Dengan demikian presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023, diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024,” kata Eddy dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Seperti diketahui, dalam putusan MK masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun berdasarkan Undang-undang KPK.

“Berdasarkan penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024,” ujarnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, putusan sidang MK Nomor 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/05/2023) kemarin, akan berlaku untuk pimpinan KPK saat ini.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” kata Fajar.

MK juga mengabulkan  batas usia menjadi pimpinan KPK yang tidak harus berumur 50 tahun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.