Top Header Ad

Paslon Langgar Protokol Kesehatan, Kewenangan KPU dan Bawaslu yang Berikan Sanksi

ump kaltim
Gubernur Kaltim Isran Noor

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor menilai teguran yang diberikan  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada sejumlah kepala daerah karena melanggar protokol kesehatan dinilai sudah tepat.

Teguran yang dilayangkan Kemendagri itu terkait deklarasi maupun pendaftaran sejumlah paslon ke KPU yang justru menimbulkan kerumunan sehingga berpotenesi terjadi penularan. Sementara saat ini sosialiasi protokol kesehan tengah gencar dilakukan.

“Itu harus diperhatikan itu para calon-calon kepala daerah yang mau bertarung dipilkada serentak 2020 karena kita ini lagi bermasalah besar dengan corona. Maka tidak salah dan itu sangat benar ketika Mendagri memberikan teguran,” ujranya.

Mantan Bupati Kutai Timur dua periode itu pun mengingatkan, agar para paslon mematuhi protokol kesehatan. “Kita akan lanjutkan lagi teguran itu kebawah ke para calon-cvalon supaya mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.

Soal sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan merupakan kewenangan KPU maupun Bawaslu setempat. “Sanksinya sebenarnya ada di penyelenggara pilkada ada di KPU atau di Bawaslu itu yang berhak memberikan sanksi,” ujurnya.

Dirinya tidak bisa memberikan sanksi bagi paslon yang melanggar, termasuk menganulir ataupun mendiskulifikasi. “Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, sanksi ada di KPU atau Bawaslu. Kalau dia mau anulir, diskualifikasi urusan di,” ujarnya.

Kementerian melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, merilis surat teguran yang dilayangkan kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pilkada 2020. Ada 51 kepala daerah yang mendapat teguran.

Pelanggaran yang dimaksud, yakni tidak memperhatikan protokol kesehatan saat deklarasi maupun mendaftar ke KPU setempat. Termasuk juga melanggar kode etik dan pelanggaran pembagian bansos jelang pilkada

“Selain itu, yang banyak terjadi  pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah,” ujar Benny.

“Dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon.” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.