Anggotanya Ditahan, Paswaslu Balikpapan Akan Konsultasi ke Bawaslu
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua Panwaslu Kota Balikpapan Ahmad Azis mengaku, hingga kini belum menerima surat pemberitahun terkait anggotanya berinisial “J” ditahan.
“Belum ada pemberitahuann sampai sekarang, tapi kami sudah dengar,” ujar Azis saat dikonfirmasi.
Namun kata Azis, mereka sudah mengetahui jika sebelumnya “J” tetalh ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi dana Panwaslu Kota Balikpapan 2014-2015.
“Iya kami sudah tahu, kalua status tersangka. Tapi pemberitahuan ditahan belum,” terangnya.
Azis mengungkapkan, jika telah resmi ditahan, Panwaslu Kota Balikpapan akan berkonsultasi dengan Bawaslu Kalimantan Timur terkait langkah-langkah selanjutnya.
Kata dia, proses penonaktifan “J” cukup panjang karena juga harus melapor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sementara Pemilihan Gubernur Kaltim tersisa tiga bulan.
“Kami akan konsultasi ke Bawaslu Provinsi seperti apa, apa langkah-langkah yang harus kami lakukan,” ujarnya.
“Apakah di nonaktifkan atau seperti apa. Kami belum tahu juga. Prosesnya panjang,”
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan menahan “J” bersama dengan mantan Sekretaris “AA” dan Bendara “MAS” Panwaslu Kota Balikpapan periode 2014-2015 .
Ketiganya ditahan terkait dugaan penyelewengan dana Panwaslu Kota Balikpapan senilai Rp969 juta. Mereka ditahan di Rutan selama 20 hari hingga 26 Maret 2018.
AA dan MAS saat ini berstarus PNS dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Sedangkan J mantan Ketua Panwaslu Kota Balikpapan diperiode yang sama.
BACA JUGA