Panwaslu Temukan Ratusan Pelanggaran APK Paslon Pilgub, Harus Ada Barcode

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Panwaslu Balikpapan menemukan banyaknya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh masing-masing pasangan calon.

Sejak dimulai kampanye pada awal Maret lalu hingga 11 Maret lalu, ada ratusan pelanggaran khusus APK.

Hal ini dibeberkan Kegiatan Panwaslu Balikpapan Ahmadi Aziz saat rilis kepada Media, Kamis sore (15/3/2018).

Semua pasangan calon (paslon) yang akan berkompetisi pada Pilgub Kaltim diketahui melakukan pelanggaran hanya saja pelanggaran APK banyak dilakukan paslon nomor 4 atau 70 persen, sedangkan paslon nomor 3 sebanyak 15 persen, paslon nomor 2 yakni 12 persen dan paslon nomor 1 sebanyak 3 persen.

” Kalau diakumulasi dari jumlah APK yang ditemukan dan ditertibakan kembali karena pelanggaran, untuk paslon nomor urut 1 sebanyak 15 APK, paslon nomor urut 2 sebanyak 70 APK, paslon nomor urut 3 sebanyak 82 APK dan paslon nomor urut 4 sebanyak 385 APK,” beber Ahmadi Aziz.

Ahmadi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP dan Kesbangpol Balikpapan melakukan penertiban APK terhadap empat paslon. Pelaporan pelanggaran ini dilakukan Panwascam.

APK yang ditertibkan melanggar desain, ukuran dan lokasi pemasangan dan jumlah.

“Data ini kami dapat dari teman-teman Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Panwascam. Data dan foto serta lokasi lengkap kami dapatkan. Jadi kami tidak mengeluarkan informasi tampa sesuai data,” ujar Aziz.

Banyaknya jenis pelanggaran APK, lanjut Azix akan menyurati dan memberikan imbauan kepada tim paslon pemenangan untuk segera menurunkan APK yang melanggar baik melanggar desain maupun jumlah APK yang dipasang.

“Itu kami imbau agar diturunkan. Kalau tidak diturunkan, minimal itu diganti dengan desain yang terbaru sesuai PKPU nomor 4 tahun 2016. Bagi yang bandel, kami akan menurunkan paksa, baik yang dipasang di posko maupun di tempat lainnyan. Karena itu sudah disepakati bersama,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan desain APK masing-masing paslon sudah selesai buat kecuali paslon nomor 1 sehingga menjadi acuan tim kampenye untuk dipasangnya.
Pihaknya juga menentukan lokasi pemasangan Baliho paslon.

“Untuk lokasi pemasangan APK di Asrama Haji Batakan, Pintu Gerbang Arah masuk Pantai Manggar, di persimpangan Prapatan, persimpangan lampu merah Dome, Lapangan Merdeka, lapangan Sumber Rejo, Di pertigaan RSKD, pertigaan Kariangau Km 5, pertigaan Perumnas Km 3, pertigaan pasar Butun Km 4,5, depan Mall Ramayana” sebutnya.

Pemasangan APK itu pula harus ada izin dari Kesbangpol dengan ditandai stiker atau barcode.

“Memang ini jenis pelanggaran administrasi saja. Sanksinya berupa sanksi moral sehingga bisa diketahui masyarakat umum,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.